Home / Bangko / Hukum

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 15:00 WIB

Beralasan Kerna Sakit Hati TJ Tega Aniaya Mantan Istri Hingga Tak Sadarkan Diri

TJ yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istri. (dok. Humas Polres Merangin)

 

Merangin.Eksisjmbi.com — Seorang wanita harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan medis, hal ini dikarenakan sekujur tubuhnya mengalami luka bacok yang dilakukan oleh seorang pria yang merupakan mantan suaminya sendiri.

Nasib malang dialami oleh korban J (50), warga Desa Pulau Rengas ini harus dilarikan kerumah sakit akibat luka bacok disekujur tubuhnya yang dilakukan oleh mantan suaminya T (52).

Peristiwa bedarah tersebut terjadi pada hari Sabtu 21/10/2023 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin. Dimana sebelum kejadian tepatnya pada hari Jum’at (20/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib, korban pamitan dengan anaknya untuk pergi kerumah tetangga guna membahas penyelesaian jual beli batang duku. Namun sampai sekira pukul 21.30 Wib korban belum juga pulang kerumah, dan sekira pukul 00.30 Wib anak korban dipanggil oleh tetangganya dan memberitahu kalau korban dalam keadaan terluka dan harus dibawa kerumah sakit. Selanjutnya anak korban langsung membawa korban kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka bacok yang cukup serius disekujur tubuhnya.

Baca Juga :  Modus Penipuan Catut Nama Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya, Delapan Tersangka Diamankan

Mendapat informasi adanya peristiwa pembacokan, Kasat Reksrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH langsung perintahkan Kanit Opsnal II AIPDA Azhadi AP beserta anggota yang lain untuk melakukan olah TKP.

”Ya, pagi tadi kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas, dan pada saat itu saya langsung perintahkan anggota saya untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Alhamdulillah untuk saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan.” Ujar Kasat.

Dari hasil pemeriksaan sementara baik terhadap saksi dan Tersangka ditemukan fakta bahwa pelaku pembacokan terhadap korban adalah mantan suami korban sendiri yang berinisial T (52), Tersangka nekat melakukan aksinya karena didasari sakit hati terhadap korban. -(Bas.R)-

Baca Juga :  Pemkab Merangin Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice se-Jambi

 

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan bahwa Tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, dan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun.

 

“Ya, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, namun demikian penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut. Karena saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok disekujur tubuhnya. Sedangkan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun.” Ujar Kasubsi Penmas. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejari Sungai Penuh Tahan Kades dan Mantan Pjs Kades di Kerinci 

Advertorial

Pj Bupati Merangin Pinta Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Serentak 2024

Advertorial

Merangin Juara Umum Jambore PKK Prov Jambi2024

Bangko

Peduli Kesejahteraan Mitra Pengemudi, Maxim Bersama Polres Muara Bungo Gelar Kegiatan Cek Kesehatan Gratis

Bangko

Pemkab Merangin Bentuk Satgas Angkutan Batubara

Daerah

Polres Kerinci Perangi Mafia BBM, Tindak Tegas Tangki Modifikasi dan Praktik Pungli di SPBU

Bangko

Bupati M. Syukur Berharap Insan Pers Mengambil Peran Penting Dalam Sosialisasi Penanganan Darurat Sampah

Bangko

Wabup Merangin Lantik Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional