Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Peristiwa / Tebo

Jumat, 12 Januari 2024 - 19:11 WIB

Ungkap Kasus: Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Eksisjambi.com,Tebo – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba di wilayah Kecamatan Tebo Ilir. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (10/01/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim operasional Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan, yang kemudian membuahkan hasil dengan berhasil menangkap dua orang pria berinisial SR (39) dan RFH (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir. Hasil penggeledahan di tempat kejadian menemukan sejumlah barang bukti diantaranya:

1. 1 (Satu) paket besar sabu.

2. 2 (Dua) paket sedang sabu.

3. 73 (Tujuh puluh tiga) paket kecil sabu dengan total berat bruto 165.27 gram.

4. 4 (Empat) pak plastik klip baru.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Jadi ke-59 Tanjung Jabung Barat dan HUT ke-79 RI Pemkab Tanjab Barat Gelar Sunatan Massal

5. 1 (Satu) unit timbangan digital.

6. 3 (Tiga) buah sendok pipet.

7. Uang tunai Rp.820.000 (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

8. 1 (Satu) buah kantong asoy warna hitam.

9. 1 (Satu) lembar plastik hitam bekas.

10. 8 (Delapan) lembar plastik klip bekas.

11. 1 (Satu) buah dompet warna pink.

12. 1 (Satu) lembar bukti TF BRI.

13. 1 (Satu) lembar kertas nomor rekening.

14. 1 (Satu) unit HP Redmi warna hitam.

15. 1 (Satu) unit HP Oppo warna silver.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan. Mereka menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui perantara RA, seorang warga binaan Lapas Kelas 2B Tebo. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap RA di Lapas 2B, hasilnya ditemukan 2 barang bukti berupa 1 (Satu) unit HP Nokia 1034 warna hitam dan 1 (Satu) HP Oppo A3s warna biru.

Baca Juga :  Polres Merangin Adakan Tausiyah Ramadhan Kepada Penghuni Sel Tahanan

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Dalam pernyataan kepada media, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan akan terus melakukan upaya-upaya guna mnecegah peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tebo tetap aman dari peredaran narkoba. Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres.(Wendri)

Share :

Baca Juga

Atlas 3I

Internasional

Atlas 3I, Komet Antarbintang Ketiga yang Melintasi Tata Surya

Advertorial

Sukseskan Pelaksanaan TMMD Ke 111, Staf Logistik Siapkan Segala Kebutuhan Acara Puncak

Daerah

Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Padang Senilai 2,7 Triliun Resmi Dimulai

Advertorial

Provinsi Jambi Siap Jadi Tuan Rumah PON Tahun 2032

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Bela Negara MPC Pemuda Pancasila

Daerah

Gunung-Gunung Tertinggi di Sumatera, dari Kerinci hingga Rajabasa

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Ikuti Upacara Hari Bhayangkara Ke -77 Dengan Tema Polri Presisi Untuk Negeri

Daerah

Sinergi LKPP dan KPK Kawal Pengadaan Bersih hingga Level Desa