Home / Advertorial / Daerah / News / Tanjab Timur

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:17 WIB

Bupati Tanjab Timur Jamin Gas Subsidi 3 Kg Aman Selama Ramadhan

Eksisjambi.com.Tanjab Timur – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Romi Hariyanto memastikan dan menjamin selama bulan puasa Ramadhan 1445 di daerahnya ketersediaan bahan pangan dan kebutuhan dasar lain terus dipantau ketersediaan termasuk gas bersubsidi 3 Kg.

Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Tanjabtim minta segera berkoordinasi dengan Pertanian agar mendapat tambahan quota pasokan gas 3 kg selama Ramadhan.

Kepala Dinas Perindag Muhammad Awaluddin langsung menemui Pertamina Patra Niaga Jambi dan permintaan tersebut langsung di akomodir. Total tambahan kuota gas 3 kg yang di dapat Tanjabtim sejumlah 7.280 tabung. Sedangkan pada hari biasa atau normal rata – rata quota Tanjabtim kebagian 17 ribu tabung yang artinya selama khusus Ramadhan ini alokasinya 24.280 tabung.

Baca Juga :  Bencana Hidrometeorologi Basah Terus Berlanjut Diberbagai Wilayah Indonesia

“Alhamdulillah apa yang menjadi harapan bupati direspon baik oleh Pertamina Patra Niaga, Tanjabtim menjadi kabupaten pertama yang di setujui tambahan quota nya,” kata Awaluddin.

Dengan disetujuinya quota tambahan itu. Awaluddin menjelaskan akan langsung diadakan operasi pasar dengan pola ekstra droping gas 3 kg keseluruhan kecamatan. Bupati juga mengapresiasi respon cepat Pertamina Patra Niaga selalu suplayet gas bersubsidi 3 kg dan tentu kami sangat berterima kasih karena respon Pertamina sangat cepat, makanya diperintahkan Kadis Perindag untuk langsung segera operasi pasar, yang berada di masing – masing kecamatan.

Baca Juga :  Pindad dan KG Mobility Akan Garap 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik Indonesia

“Pemkab Tanjabtim juga mendapat laporan dari Kepala Dinas Perindagkop bahwa quota tambahan kembali akan dikucurkan jelang Idul Fitri 1445.” Pungkasnya. (Mul).

Share :

Baca Juga

Daerah

Imigrasi Kerinci Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan Putra Muhammadiyah Semurup

Daerah

Wabup H.Ami Taher Hadiri kinerja 8 aksi stunting kabupaten/kota di Provinsi Jambi

Advertorial

Sekda Alpian Hadiri Wisuda IAIN Kerinci ke VII tahun 2023

Advertorial

Atasi Stunting, Wagub Sani Minta Tingkatkan Konvergensi Keterpaduan Program

Advertorial

Pj Bupati Merangin Ajak Masyarakat Memberi Sumbangan Bagi Rakyat Palestina
Prajurit TNI gugur di Lebanon

Daerah

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR RI Desak Evaluasi Total Misi Perdamaian
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Audiensi Dengan Bappenas, Kementerian LHK dan Kemenpora RI