Home / Hukum / Nasional / Nasional / News / Politik

Sabtu, 2 November 2024 - 19:06 WIB

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Kerinci- Beberapa oknum Pejabat Dinas Aparatur Sipil Negara Pemkab Kerinci secara terang-terangan nekad melanggar UU tentang larangan ASN berpolitik Praktis.

Hal ini terungkap disebuah postingan Group Facebook “Go BUPATI Kerinci 2024, terkuak sebagai dalang pendanaan acara pengukuhan Tim Pemenangan Paslon Darmadi -Darifus Nomor 2.

Informasi diterima, acara berlangsung di Lapangan Bola Siulak Panjang, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci sekitar pukul 14:00 WIB, besok Minggu (3/11/1/2024).

Berhasil dikutip Siasatinfo.co.id, Sabtu (2/11/2024) pukul 17:00 WIB yang dikirim kan beberapa via WhatsApp, sebuah screenshot caption di teruskan ke Group Facebook Go BUPATI Kerinci 2025 oleh pemilik akun “Hainal Arifin”.

Baca Juga :  Ilmu Kunci Nafas Multi Fungsi Pengasuh Al Hikmah Ijazahkan Amalan untuk Pengobatan dan Keselamatan

“Alhamdulillah… Berkat koordinasi dan saling memberikan bantuan serta masukan dalam waktu 3 jam mencari dana… agenda besar Pengukuhan Tim Zona Siulak II wilayah kerja Desa Dusun Dalam sd Desa Koto Rendah berjalan dgn baik..

Untuk Pendanaan sudah terakomodir Terimakasih byk kepada Rekan2 Kadis, Sekretaris, Kabid, Kasi, Kapus dan Kepsek yang sudah berkontribusi semua.”

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

“Sehingga kebutuhan financial d acara nanti insyaallah sdh sebagian besar untuk agenda pokok sudah terpenuhi.

“Mari kita kerahkan Masa hari pada minggu tgl 03 November 2024 di LAPANGAN SIULAK PANJANG KEC SIULAK… JAM 14.00 WIB sd Selesai…Gemparkan Melebihi Kec GNK,” ujar caption yang di duga ditulis langsung oleh Jondri Ali saat ini menjabat Sekwan DPRD Kerinci.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ke IKN Untuk Resmikan Kilang Minyak

“Ini harus Dilaporkan ke Banwaslu, seorang Pejabat ASN dengan beraninya menggunakan kantor milik daerah untuk sarana politik.

Jondri Ali Cs ini terlihat jelas dalam status Facebook sebagai dalang pendanaan Paslon Darmadi – Darifus nomor 1 Pilkada Kerinci yang bisa terancam pidana karena berpolitik praktis.”

“Bukti pelanggaran Pejabat ASN ini, Jondri Ali ( Sekwan DPRD Kerinci), Julis Kepala Puskesmas Simpang Tutup, dan Romi Kasi Pemdes, ketiganya harus segera diproses secara hukum Pidana Pilkada,”ujar beberapa sumber.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wawako Azhar Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Infrastruktur
Tambang Emas Ilegal

Daerah

Kasus Nenek Saudah Picu Gelombang Penolakan Tambang Emas Ilegal di Pasaman
Mobil sport 2025

Internasional

Pilihan Mobil Sport Performa Tinggi Terbaru 2025

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Wijaya Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Sungai Penuh Tahun 2023
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh

Daerah

Komisi II DPRD Terima Aspirasi Pedagang Pasar Tanjung Bajure

Advertorial

Gubernur Al Haris Harap APDESI, PABPDSI dan PPDI Bersatu Untuk Membangun

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023

Advertorial

Kukuhkan Pjs Tiga Wilayah, Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah