Home / Daerah / Hukum / Nasional / News / Peristiwa / Tebo

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 14:10 WIB

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Eksisjambi.com,Tebo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial ZI (40), seorang petani, ditangkap pada Jumat (18/10) lalu.

Penangkapan ini dilakukan setelah Unit IV PPA Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan Polisi yang diterima Polres Tebo. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap ZI. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian pencabulan.

Baca Juga :  Wawako Antos Sambut Kunjungan Pamit Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli

Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K. menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap seluruh modus operandi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Pentas Seni Budaya Luhah Rio Temenggung  

Atas perbuatannya, ZI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.(WN)

Share :

Baca Juga

Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Daerah

Libur Imlek 2026 Empat Hari, Tandai Masuknya Tahun Kuda Api
Kode redeem Mobile Legends terbaru 23 Maret 2026 lengkap

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends: Bang Bang Terbaru 23 Maret 2026

Advertorial

Polri Peduli , Kapolres Bersama Bhayangkari Tebo Kembali Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

Advertorial

Atasi Stunting, Wagub Sani Minta Tingkatkan Konvergensi Keterpaduan Program

Daerah

Pemdes Aur Duri Sukses Lakukan Sosialisasi Covid Dan Stunting

Advertorial

Wakil Bupati Kerinci H. Murison Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025
Rakor Pengendalian Inflasi

Advertorial

Wakili Bupati, Sekda Hermansyah Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 

Daerah

Ramalan Shio Naga Bersinar, Shio Kuda Diminta Waspada