Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Rp102,975 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Terus Bergulir, Kejati Jatim Tahan 2 Direktur Perusahaan

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan provinsi Jatim

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan provinsi Jatim

Surabaya, http://Eksisjambi.com –  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kedua tersangka tersebut berinisial HB dan S yang di tahan pada Selasa (9/12/2025). Penetapan dan penahanan keduanya di lakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menyelesaikan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan di beberapa lokasi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025, serta Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025.

Baca Juga :  PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum, Kecam Trans7 atas Tayangan yang Dianggap Lecehkan Dunia Pesantren

Tersangka HB merupakan Direktur PT. Multi Centra Alkesindo, pemenang lelang belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta, sedangkan tersangka S adalah Direktur PT. Lintang Utama Nusantara, pemenang lelang belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kedua tersangka ini memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka JT, yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu.

Adapun modus operandi keduanya adalah dengan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai pada tahun 2017, padahal kenyataannya baru di selesaikan pada tahun 2018.

Akibat tindakan tersangka HB, negara mengalami kerugian sebesar Rp78 miliar, sedangkan perbuatan tersangka S menimbulkan kerugian negara sebesar Rp102,975 miliar.

Baca Juga :  TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal di Bali

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HB dan S kini telah di tahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Penetapan keduanya menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini, sehingga total menjadi lima orang tersangka.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Upaya ini merupakan bentuk konkret dalam memberantas praktik korupsi secara tegas dan professional, dengan fokus utama melindungi kepentingan publik dan memulihkan kerugian negara. (*)

Share :

Baca Juga

Kapolri

News

Kapolri Rotasi Jabatan, Budi Hermanto Pimpin Humas Polda Metro

Daerah

Brigadir Ghamal Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua AFKAB Bungo

Advertorial

Evalusi Aksi Cepat Kota Sungai Penuh Juara, Wako Alfin Saya Mintak Keseriusan OPD

Advertorial

Ketua DPD RI: Asta Cita Harus Sentuh Daerah 3T
Ahmad Syahroni

Daerah

Ahmad Sahroni Dikabarkan Kabur ke Singapura Usai Dicopot 

Daerah

Tim SAR Lakukan Pencarian Kapal Nelayan Hilang di Perairan Ambang Luar Kuala Tungkal

News

BUKAKA & KMH Salurkan CSR Pengadaan Air Bersih di SMKN 2 Sungai Penuh
DPRD Kota Sungai Penuh

Advertorial

Pansus dan Bapemperda Kembali Gelar Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib