Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Rp102,975 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Terus Bergulir, Kejati Jatim Tahan 2 Direktur Perusahaan

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan provinsi Jatim

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan provinsi Jatim

Surabaya, http://Eksisjambi.com –  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kedua tersangka tersebut berinisial HB dan S yang di tahan pada Selasa (9/12/2025). Penetapan dan penahanan keduanya di lakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menyelesaikan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan di beberapa lokasi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025, serta Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025.

Baca Juga :  PT Sumber Waras Klarifikasi Pembangunan Jembatan Sungai Tiram

Tersangka HB merupakan Direktur PT. Multi Centra Alkesindo, pemenang lelang belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta, sedangkan tersangka S adalah Direktur PT. Lintang Utama Nusantara, pemenang lelang belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kedua tersangka ini memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka JT, yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu.

Adapun modus operandi keduanya adalah dengan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai pada tahun 2017, padahal kenyataannya baru di selesaikan pada tahun 2018.

Akibat tindakan tersangka HB, negara mengalami kerugian sebesar Rp78 miliar, sedangkan perbuatan tersangka S menimbulkan kerugian negara sebesar Rp102,975 miliar.

Baca Juga :  Pemulihan Aset Negara 2025 Tembus Rp1,531 Triliun, KPK Catat Kenaikan 107 Persen

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HB dan S kini telah di tahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Penetapan keduanya menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini, sehingga total menjadi lima orang tersangka.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Upaya ini merupakan bentuk konkret dalam memberantas praktik korupsi secara tegas dan professional, dengan fokus utama melindungi kepentingan publik dan memulihkan kerugian negara. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Timwas Haji DPR RI Bertolak ke Tanah Suci, Awasi Langsung Pelayanan Jemaah Indonesia

Advertorial

Wako Ahmadi berqurban, bersama dengan Organisasi KTLA

Daerah

Anak Butino Desa Tarutung Bertekad Menangkan Paslon Monadi -Murison

Daerah

Hari Kedua Ramadhan, Potret Keteguhan Keluarga Bapak Zelmi di Payakumbuh

Advertorial

Tingkatkan Kwalitas SDM Kota Sungai Penuh,Wako Ahmadi Kembali Salurkan Beasiswa PIP Tahap II

Advertorial

Ketua DPRD H.Fajran Kunjungi Pasar Takjil di Halaman Islamic Center Kota Sungai Penuh

Daerah

Perluas Layanan di Indonesia, Maxim Menyapa Warga Muara Bungo

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Usulkan Pembentukan Pansus Batu Bara