Home / Bangko / Hukum

Sabtu, 9 November 2024 - 16:28 WIB

Kampanye Berbalut Reses

Merangin, eksisjambi.com — Salah seorang oknum anggota DPRD kabupaten Merangin diduga telah melanggar  ketentuan yang sudah dimuat dan dituangkan dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU nomor 13 tahun 2014.

Kegiatan yang sudah melenceng dari agenda awal, yakni Reses dilaksanakan oleh M. Yuzan S. Pd.I yang merupakan salah seorang anggota DPRD kabupaten Merangin Dapil 1 Merangin dari partai Hanura ini dilakukan di kediamannya pada Jum’at 08/11/2024. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga.

“Ya, saudara Yuzan melakukan Reses dikediamannya di desa Simpang Parit, kecamatan Renah Pembarap, hal ini sangat jelas, karena di tempat acara tersebut terbentang baleho Reses,”ungkap nara sumber yang selalu menutupi indentitas pribadinya.

Baca Juga :  Waktu Dekat Tim Kejari Akan Periksa Kabid Pemdes Kota Sungai Penuh

Kampanye untuk mendukung kepada salah Satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin 2024 yang dibalut dengan kegiatan Reses ini ternyata di kuatkan dengan adanya rekaman vidio kegiatan tersebut.

“Dalam vidio tersebut sangat jelas Yuzan mengarahkan warga yang hadir dirumahnya untuk memilih pasangan nomor urut Dua pada Pilkada Merangin 2024 ini Bang,” ucap sumber sambil memperlihat vidio yang dia maksud.

Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU nomor 13 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024, yang mengatur sejumlah larangan kampanye. Pada butir nomor 8 menjelaskan: Dilarang menggunakan Fasilitas dan anggaran pemerintah dan anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  PJ.Bupati Jangcik Mohza,Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolres Merangin

Menjelang berita ini diterbitkan, pihak media eksisjambi.com mencoba menghubungi Himun Zuhri selaku ketua Bawaslu kabupaten Merangin melalui sambungan Telephon Selular, namun panggilan tersebut tidak tersambut. *Ba.R*

Share :

Baca Juga

Bangko

Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara Kelahiran Pancasila Bersama Pejabat Forkopimda Merangin

Bangko

Bupati M. Syukur Ajak GP Ansor Merangin Bersinergi Bangun Negeri

Bangko

Wabup A. Khafidh Sebutkan Adanya Dana APBN Rp 1,4 Milyar untuk Perikanan

Bangko

Babinsa Koramil 0420-02/Limun Bantu Warga Ngecor Jalan Produksi Ke Kebun

Bangko

Empat Hari Dicari Riki Korban Hanyut Ditemukan

Bangko

DPRD Merangin Setujui KUA-PPAS Merangin Tahun Anggaran 2024

Bangko

Merangin Bertahan di Peringkat ke-2 Dalam Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Stunting 2022

Bangko

Polsek Tabir Ulu Ajak Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Dengan Manfaatkan Lahan Kosong Menjadi Lahan Produktif