Home / Advertorial / News / Provinsi Jambi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:05 WIB

Gubernur Alharis Tetap Pilih Pertahankan Tenaga Honorer

Eksisjambi.com,JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini tak menerapkan kebijakan merumahkan honorer, Kamis (06/02/2025).

Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.

Gubernur Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.

“Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” sebutnya.

Al Haris melanjutkan, bahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.

“Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” sebutnya.

Baca Juga :  Kode Redeem Terbaru MLBB, Free Fire, dan FC Mobile Aktif 26 Januari 2026, Buruan Klaim!

Pada pekan lalu, Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.

Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.

Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia.

Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja (PPPKS).

Kemudian ketiga, jumlah tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinamika Kontestasi Politik Di Tebo,David Jaya : LAM Kabupaten Tebo Harus bersikap Netral

Daerah

Ritual Pernikahan Suku Anak Dalam di Desa Muara Kilis Tebo
Hakekat Isra Miraj

Daerah

Hakekat Isra’ dan Mi’raj Ruhaniyah: Perjalanan Kesadaran Menuju Allah

Internasional

Gempa Susulan Masih Mengguncang Kamchatka

Advertorial

Wako Alfin Tekankan BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan

Daerah

8 Bedeng dan 2 Rumah di Nibung Putih Ludes Terbakar 1 Orang Lansia Meninggal Dunia.

Advertorial

Ranperda APBD Merangin 2023 Disetujui Dewan

Bangko

Komisi I DPRD Merangin Berhasil Perjuangkan Tenaga Honorer