Home / Advertorial / News / Provinsi Jambi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:05 WIB

Gubernur Alharis Tetap Pilih Pertahankan Tenaga Honorer

Eksisjambi.com,JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini tak menerapkan kebijakan merumahkan honorer, Kamis (06/02/2025).

Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.

Gubernur Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.

“Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” sebutnya.

Al Haris melanjutkan, bahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.

“Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” sebutnya.

Baca Juga :  Toyota Veloz Hybrid EV Resmi Meluncur di GJAW 2025

Pada pekan lalu, Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.

Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.

Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia.

Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.

Baca Juga :  Pemicu Asam Urat Waspadai Jeroan, Seafood Tertentu hingga Minuman Manis

Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja (PPPKS).

Kemudian ketiga, jumlah tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wako Ahmadi Pantau Banjir & Serahkan Bantuan
Walikota Sungai Penuh Alfin, SH

Daerah

Safari Jumat di Masjid Manarul Huda, Wako dan Wawako Serahkan Bantuan Rp 5 Juta

Advertorial

Flyover Sitinjau Lauik Ditutup Total 21–23 Juli 2025

Bangko

Paslon Menawan Mendapat Kode Alam 01 Tanda Kemenangan

Advertorial

Kepala Desa Pangkal Duri Ilir Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati Dillah Hich dan Wakil Bupati Muslimin Tanja Kabupaten Tanjab Timur Periode 2025 – 2030
Festival Budaya Kerinci 2025

Advertorial

Festival Budaya Kerinci 2025 Ajak Masyarakat Menelusuri Jejak Budaya Leluhur

Advertorial

DPRD dan Sekwan Provinsi Jambi Gelar Halal Bihalal

Advertorial

ketua DPRD Lendra Hadiri HUT Bank Jambi Ke-61 Tahun 2024