Home / Daerah / Nasional / Nasional / News

Senin, 17 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kepala BKN Larang Instansi Pemerintah Daerah dan Pusat Tidak Lagi Mengangkat Tenaga Honorer dan Sejenisnya

Eksisjambi, Jakarta – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 resmi berakhir pada 20 Januari 2025 setelah dilakukan perpanjangan untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada non-ASN atau tenaga Honorer, khususnya non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak hanya Itu, sebelum pendaftaran berakhir, Pemerintah melalui Panselnas juga telah menetapkan kriteria pelamar tambahan, di mana non-ASN database BKN dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 sesuai syarat ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025.

Melalui kesempatan perpanjangan pendaftaran dan kriteria pelamar tambahan tersebut terhitung non-ASN database BKN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 berjumlah 116.498. Sementara non-ASN database BKN yang sudah mendaftar seleksi PPPK Tahap I mencapai 1.568.614. Hal ini sejalan dengan fokus Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN yang terdaftar di database BKN sesuai amanat UU ASN.

Baca Juga :  Bedug Raksasa Masjid Agung Pondok Tinggi, Warisan Budaya Bersejarah Sakti Alam Kerinci

Dengan demikian, terhitung dari 1.789.051 total non-ASN database BKN, sebanyak 1.608.743 telah terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2 Adapun untuk non-ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan bahwa seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2 termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kemenpan 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK Tahap 2, merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN database BKN sesuai amanat UU ASN. “Selain itu, para non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan 2 juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, di mana implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan 2 rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabtim Berikan Penghargaan Untuk Kecamatan dan Desa Berprestasi Dalam Agenda Penyerahan SPPT dan DHKP PBB 2025

Terakhir, Kepala BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga Honorer dan sejenisnya. “Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRR,” imbaunya.(*)

Share :

Baca Juga

Internasional

Mensesneg Hadiri Rapat Kick Off Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

Bangko

Ciptakan Rasa Kekeluargaan Dan Kebersamaan Dengan Masyarakat Polsek Lembah Masurai Berbagi Takjil

Daerah

Klaim Hadiah Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari ini 7 Juni 2026

Advertorial

IAIN Kerinci Bangun Kampung Zakat Terpadu Menuju Masyarakat Rukun dan Sejahtera

Bangko

PMII Merangin Gelar Aksi di Kantor DPRD, Soroti Konvoi Alat Berat Diduga untuk PETI di Dapil 4
Gempa Bengkulu

Daerah

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Tenggara Mukomuko Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami

Daerah

Pimpinan Dewan Kota Sungai Penuh Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi.

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-69 Provinsi Jambi