Eksisjambi.com, SungaiPenuh – Walikota Sungai Penuh Alfin,S.H telah Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3.3/16/5/8/2025/Bakeuda-3 tentang Pembayaran Gaji/Jasa/Honorium Pegawai Non ASN Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun anggaran 2025, pada Jum’at (21/3/2025).
Surat edaran walikota Sungai Penuh ditujukan Kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat, Lurah Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh di Sungai Penuh.
Dengan mempedomani Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5993/M.MS.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 Perihal Penganggaran Gail Bagi Pegawai Non ASN dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/864/keuda tanggal 14 Februan 2025 Perihal Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, Kepala Bagian, Camat Lurah lingkup Pemerintah Kota Kota Sungai Penuh dalam melakukan Pembayaran Gaji/Jasa/Honorarium Pegawai Non ASN Tahun 2025 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut
A. Kriteria Pegawai Non ASN yang dapat dibayar gaji, jasa honorarium Kriteria seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan SK PPPK sedang berproses untuk penetapan Nomor Induk Pengawai (NIP).
2. Ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi, direncanakan menjadi PPPK paruh waktu
3. Masuk database Badan Kepegawaian Negara Negara (BKN) tetapi tidak ikut seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dan masih aktif bekerja sampai saat ini
4 Masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 namun sedang dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
5 Masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 tetapi tidak lulus administrasi dan seleksi kompetensi
6. Ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap yang pendaftarannya ditutup tanggal 20 Januari 2025
7. Tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi sudah memenuhi masa kerja 2 (dua) tahun per 20 Januar 20 Januari 2025 pada saat penutupan pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keja (PPPK) Tahap II bagi tenaga administrasi, tenaga guru, dan tenaga kesehatan.
B. Pegawai Non ASN yang tidak termasuk kriteria sebagaimana dimaksud huruf A diatas hanya dapat dibayarkan gaji jasa/honorarium untuk 3 (tiga) bulan yaitu dari Januari sampai dengan Maret 2025.
C. Batas waktu pembayaran gaji jasa/honorarium Non ASN sebagaimana tersebut pada huruf A dilaksanakan sampai dengan diterbitkannya aturan dan ketentuan lebih lanjut Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(Khairuls)







