Home / Advertorial / Bangko / Daerah / News

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:48 WIB

Nekat Membangun di Areal Terlarang Pemkab Merangin Terpaksa Harus Robohkan

Merangin. Eksisjambi.com — Bangunan yang berdiri di areal dilarang Pemerintah dan sama sekali tidak mampunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Merangin akhirnya terpaksa harus di bongkar paksa.

Hal tersebut dikatakan Wabup Merangin H A Khafid Moein, saat menertibkan pembangunan sebuah Kios Toko permanen, di kawasan Bukit Tiung Bangko yang dibangun di areal yang dilarang Pemerintah, Jumat sore 28/03/2025.

‘’Jadi tidak hanya bangunan baru yang kita tertibkan, tapi juga bangunan lama yang berdiri tanpa IMB di kawasan ini juga ditertipkan,’’ujar Wabup di damping Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti.

Ditanya bukankan bangunan permanen baru yang akan dibongkar itu milih salah satu keluarga Bupati Merangin H M Syukur? Wabup membenarkannya dan itu jelas wabup juga diakui bupati, kalau pemilik bangunan itu salah satu keluarga bupati.

Baca Juga :  Wagub Abdullah Sani Apresiasi Kinerja Danrem 042/Garuda Putih Jambi

‘’Secara pribadi, pemilik bangunan ini benar keluarga Pak Bupati, tapi secara kedinasan Pak Bupati punya kebijakan yang harus ditertibkan,’’terang Wabup yang tidak menyebutkan siapa nama pemilik bangunan tersebut.

Bupati lanjut wabup, tidak membeda-bedakan dalam melakukan penertiban. Apalah itu keluarga atau bukan, tetapi kalau penempatan pembangunannya tidak sesuai dan tentunya tidak punya IMB terpaksa harus dibongkar.

‘’Saya sendiri merasa kasihan, karena bangunan ini bisa jadi sudah menghabiskan dana puluhan juta. Tapi pemilik bangunan juga sudah iklas, dengan menandatangani surat pernyataan, karena memang tidak mempunyai IMB,’’jelas Wabup.

Baca Juga :  Saham CDIA di Persimpangan Akhir Tahun 2025

Pembongkaran bangunan permanen dengan kontruksi beton yang cukup kuat itu, dilakukan Pemkab Merangin menggunakan alat berat. Satu persatu sisi bangunan itu dirobohkan sehingga datar dengan kemiringan tahan di kawasan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan wabup, penertiban bangunan tanpa IMB di Kota Bangko akan terus dilakukan secara bertahap. Termasuk bangunan kios-kios yang diduga tidak punya IMB di kawasan depan Bank Mandiri dan Kantor Pajak.

Tanpak hadir mendampingi wabup pada penertiban itu, Kadis LH Syafrani, Kadis Perhubungan Sobraini, perwakilan dari Dinas Perindag, perwakilan dari Dinas PUPR, perwakilan dari Polres Merangin dan perwakilan dari Dandim 0420/Sarko. #Bas.R#

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Adirozal Safari Jum’at di Masjid Raya Sungai Penuh

Daerah

Pj Bupati Kerinci, Asraf Janji menjalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya

Bangko

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Perbaiki Jalan Penghubung Desa Seko Besar

Daerah

PLTA Kerinci Bersama Tokoh dan Warga Desa Muara Imat

Bangko

Kapolres Merangin Apresiasi Wartawan Yang Mengikuti Lomba Menulis Berita Secara Langsung Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Daerah

Pertanyaan Misterius, Apakah Alien Menonton Kita?
Air Terjun Telun Berasap di Kerinci, Jambi,

Daerah

Wisata Air Terjun Telun Berasap, Permata Tersembunyi di Ujung Barat Jambi

Bangko

Bupati Merangin Buka Balitbang Coffe Corner 2022