eksisjambi.com, Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi para guru honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek resmi mengumumkan pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025, yang dimulai sejak Agustus hingga September 2025.
Sejumlah guru telah menerima notifikasi kelolosan sebagai penerima bantuan melalui akun Info GTK masing-masing. Pesan itu berbunyi:
“Selamat! Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025.”
Notifikasi tersebut disertai dengan instruksi penting untuk segera mengaktivasi rekening bank yang dibuka secara kolektif melalui kerja sama antara Puslapdik dan bank mitra
Jumlah Penerima dan Nominal Bantuan Meningkat Tajam Tahun ini, jumlah penerima bantuan meningkat drastis. Jika pada tahun sebelumnya hanya sekitar 67.000 guru yang mendapat bantuan, maka pada tahun 2025, total sebanyak 341.248 guru honorer dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK akan menerima manfaat ini.
Adapun nominal bantuan insentif yang diterima guru non-ASN adalah sebesar Rp2.100.000 per tahun, dan akan dicairkan dalam satu tahap langsung.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Bagi para guru honorer yang ingin memastikan kelayakan mereka, berikut adalah persyaratan resmi dari Kemendikbud Ristek:
Berstatus sebagai guru non-ASN (honorer)
Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik)
Kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
Telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Terdata dalam sistem Dapodik
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, baik dari Kemensos maupun BPJS Ketenagakerjaan, Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku
Catatan penting: Syarat masa kerja minimal 17 tahun telah dihapus. Artinya, guru dengan masa kerja berapa pun kini memiliki peluang yang sama untuk memperoleh bantuan.
Dan Mekanisme Penyaluran: Melalui Info GTK dan Aktivasi Rekening Tahun 2025 membawa perubahan dalam mekanisme penyaluran insentif. Bila sebelumnya pengusulan dilakukan oleh dinas pendidikan, kini sistem secara otomatis memilih penerima berdasarkan hasil sinkronisasi dari data Dapodik.
Adapun langkah-langkah bagi guru penerima bantuan:
1. Login ke akun Info GTK di laman resmi
2. Unduh dan cetak SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
3. Tanda tangani di atas materai
4. Unggah ulang SPTJM ke sistem Info GTK
5. Aktivasi rekening bank di salah satu mitra (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
Perlu di ingat,Batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026. Jika tidak dilakukan, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Info GTK untuk Penerima Bantuan Bagi guru yang ingin memastikan statusnya, ikuti langkah berikut:
1. Kunjungi laman: https://info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Login menggunakan akun SIMPKB atau akun PTK
3. Cek notifikasi status penerimaan bantuan insentif
4. Ikuti arahan selanjutnya di halaman akun
Bantuan insentif guru non-ASN ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pendidik yang selama ini telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan, meski belum berstatus sebagai ASN. Dengan sistem seleksi yang lebih adil dan otomatis, diharapkan bantuan ini dapat tersalurkan tepat sasaran dan tepat waktu.(*)







