Jakarta,http://Eksisjambi.com – Kabar baik kembali datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk ASN berpotensi di cairkan paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian ini di sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan proses pencairan sesuai regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 yang di terima ASN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah menetapkan pedoman teknis pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat sejumlah poin penting terkait mekanisme pencairan:
- Penghitungan besaran THR dan gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop.
- Dokumen pengajuan berupa SPM-LS untuk THR di pisahkan dari tagihan gaji bulanan rutin.
- Terdapat jalur birokrasi khusus bagi Kementerian Pertahanan, TNI, Perwakilan RI di luar negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
Bagi pensiunan, penyaluran gaji ke-13 tetap di lakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kedua BUMN tersebut di wajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan di mulai, guna memastikan kelancaran distribusi.
Kebijakan ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan sejumlah penyesuaian. PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
Dalam Pasal 9 ayat (14) PP Nomor 9 Tahun 2026 di sebutkan:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak berhak menerima THR.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Regulasi juga mengatur hak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk CPNS yang di biayai APBN, komponen yang di terima meliputi:
- 80% gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Sementara itu, CPNS yang di biayai melalui APBD menerima komponen serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah. Besaran tambahan ini di sesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Tambahan penghasilan tersebut maksimal setara dengan satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini di harapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, serta memperkuat konsumsi domestik sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional.**







