Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 7 April 2026 - 12:45 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Paling Cepat Juni 2026, Ini Rincian dan Ketentuannya

Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN cair paling cepat Juni 2026

Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN cair paling cepat Juni 2026

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Kabar baik kembali datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk ASN berpotensi di cairkan paling cepat pada Juni 2026.

Kepastian ini di sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan proses pencairan sesuai regulasi yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 yang di terima ASN meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah menetapkan pedoman teknis pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.

Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat sejumlah poin penting terkait mekanisme pencairan:

  1. Penghitungan besaran THR dan gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop.
  2. Dokumen pengajuan berupa SPM-LS untuk THR di pisahkan dari tagihan gaji bulanan rutin.
  3. Terdapat jalur birokrasi khusus bagi Kementerian Pertahanan, TNI, Perwakilan RI di luar negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
Baca Juga :  Langkah Awal Pemkab Kerinci : 100 Hari Menuju Kerinci Berdaya Saing

Bagi pensiunan, penyaluran gaji ke-13 tetap di lakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kedua BUMN tersebut di wajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan di mulai, guna memastikan kelancaran distribusi.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan sejumlah penyesuaian. PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.

Dalam Pasal 9 ayat (14) PP Nomor 9 Tahun 2026 di sebutkan:

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak berhak menerima THR.
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Baca Juga :  Mensesneg Tekankan Kecepatan Pemulihan dan Kemudahan bagi Korban Bencana Jelang Akhir Tahun

Regulasi juga mengatur hak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk CPNS yang di biayai APBN, komponen yang di terima meliputi:

  • 80% gaji pokok
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Sementara itu, CPNS yang di biayai melalui APBD menerima komponen serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah. Besaran tambahan ini di sesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Tambahan penghasilan tersebut maksimal setara dengan satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini di harapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, serta memperkuat konsumsi domestik sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Al Haris Apresiasi JBC Selenggarakan Turnamen Catur dan Domino
BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Internasional

BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Sumatera Barat Berpotensi Dilanda Bencana Hidrometeorologi
Berantas Mafia Tanah

Daerah

Pemerintah Komit Berantas Mafia Tanah, Negara Tak Boleh Kalah dari Praktik Kriminal

Advertorial

Gubernur Alharis Berharap Kades Bisa Membawa Perubahan

News

Paslon No Urut 2 Muslimin Tanja Hadiri dan Suport Lomba Burung Berkicau

Advertorial

H. Adirozal PLTA KMH Akan Segera Tuntaskan Permasalahan Listrik
Sage Green TNI

Internasional

TNI Resmi Luncurkan Seragam Baru “Sage Green Digital”, Akhiri Era Loreng Malvinas
kode redeem FF Terbaru

Daerah

Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru 22 Maret 2026