Home / Daerah / Internasional / Nasional / Nasional / News

Jumat, 5 September 2025 - 11:48 WIB

Cara Cek Nama Pegawai Non-ASN Diangkat Menjadi P3K Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu

Eksisjambi.com –  Pemerintah resmi mulai melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Informasi ini menjadi perhatian ribuan tenaga honorer di berbagai daerah yang menantikan kejelasan status mereka.

Untuk memastikan apakah nama Anda masuk dalam daftar usulan pengangkatan PPPK, terdapat beberapa langkah mudah yang dapat di lakukan secara online.

1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi website resmi instansi tempat Anda bekerja atau laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing, Pengumuman resmi terkait daftar nama pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu biasanya di publikasikan melalui situs tersebut.

2. Cek Formasi Sesuai Jabatan

Setelah masuk ke laman pengumuman, peserta dapat memilih formasi sesuai jabatan yang di daftarkan sebelumnya. Formasi tersebut umumnya terbagi menjadi:

Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Rapat Gabungan

Formasi Teknis, Formasi Guru, Formasi Tenaga Kesehatan Masing-masing instansi akan menampilkan data lengkap sesuai kategori formasi agar lebih mudah di akses.

3. Unduh Daftar Nama PPPK

Di dalam website tersedia file pengumuman resmi yang dapat di unduh dan  File tersebut berisi daftar nama tenaga honorer yang masuk dalam usulan maupun yang tidak di usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

4. Perhatikan Status Usulan

Setelah mengunduh daftar, peserta dapat melihat status usulan yang biasanya di tandai dengan warna tertentu, antara lain:

Hijau: Nama di usulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  GUB. Alharis Beserta Istri Hadiri Kenduri SKO di Kerinci

Merah: Nama tidak di usulkan, disertai keterangan alasan yang jelas

Dan Sistem ini dibuat agar lebih transparan dan mudah di pahami oleh seluruh tenaga honorer.

5. Perbedaan Antar formasi

Penting diketahui, status usulan dapat berbeda-beda pada tiap formasi. Perbedaan tersebut tergantung pada kebutuhan instansi serta hasil verifikasi administrasi. Dengan begitu, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lakukan secara objektif dan akuntabel.

Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah memastikan bahwa setiap tenaga honorer bisa mengecek status pengusulan secara mandiri, transparan, dan mudah diakses.

Dan Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan statusnya, segera kunjungi website resmi instansi atau BKD di daerah masing-masing dan ikuti langkah-langkah pengecekan di atas.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Cara Cek SLIK OJK Online 2026, Kini Tak Lagi Pakai BI Checking

Advertorial

Pj. Bupati Kerinci Asraf Hadiri Paripurna Penyampaian RAPBD-P Tahun Anggaran 2024 

Advertorial

F Golkar Sampaikan Catatan & Rekomendasi ke Sejumlah SKPD Saat Pelaksanaan Paripurna DPRD Tanjabtim

Daerah

Kapolres Kerinci Segera Tindak Pemalak Dinas PUPR Kerinci yang Timbun Jalan di Koto Petai 
Kode redeem Free Fire terbaru

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 22 April 2026: Klaim Gratis Skin, Bundle, dan Diamond

Daerah

Perkuat Sinergitas, TNI/POLRI Uhang Kincai Riau Gelar Halal Bi Halal

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Adakan Nobar Semifinal Piala Asia U23

Advertorial

Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Tanggapan atas Tiga Rancangan Perda di Rapat Paripurna