Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Selasa, 25 November 2025 - 20:25 WIB

Oknum Pejabat Padang Panjang Diduga Pasang CCTV di Kamar Mandi Kost Putri ditangkap Polisi

Kasus CCTV Padang Panjang

Kasus CCTV Padang Panjang

PADANG PANJANG,http://Eksisjambi.com – Seorang oknum pejabat Pemerintah Kota Padang Panjang berinisial DR (47), yang di kabarkan menjabat sebagai Plt Camat Padang Panjang Timur, di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang pada Selasa (25/11/2025).

Ia divtangkap terkait dugaan tindakan asusila berupa pemasangan kamera CCTV di kamar mandi sebuah rumah kost putri miliknya.

Kasatreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka di amankan di kediamannya, yang berada satu lokasi dengan bangunan rumah kost di kawasan Guguk Malintang.

“Pelaku di tangkap di rumahnya yang juga terhubung dengan lokasi kost yang bersangkutan kelola,” ungkap Iptu Ary.

Kejadian ini terungkap setelah seorang mantan penghuni kost mengirim pesan kepada salah satu penghuni, seorang wanita berinisial RI (21), yang mengaku pernah melihat kamera CCTV terpasang di kamar mandi.

Baca Juga :  100 Tahun Jam Gadang Bukittinggi pada 2026, Ikon Minangkabau yang Jadi Saksi Sejarah Zaman

Merasa curiga, RI kemudian melakukan pengecekan langsung. Tak lama setelah melakukan pencarian, ia menemukan sebuah kamera CCTV tersembunyi di dalam kamar mandi. Temuan itu segera di sampaikannya kepada para penghuni lainnya.

Temuan tersebut membuat suasana kost mendadak gempar pada Senin malam (24/11/2025). Para penghuni kemudian mendatangi pemilik kost dan terjadi keributan antara penghuni dan DR.

Merasa resah dan menjadi korban, para penghuni kost akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu kemudian di tindaklanjuti cepat oleh Polres Padang Panjang hingga akhirnya DR di tangkap kurang dari 24 jam.

Baca Juga :  Aniaya Wartawan Mafia PETI di- Polisikan

Dalam pemeriksaan, DR mengakui bahwa ia memasang kamera CCTV di kamar mandi kost putri sejak 16 Oktober 2025. Ia juga mengaku telah menyimpan rekaman dua penghuni kost lainnya di ponsel pribadi miliknya.

“Pelaku mengakui memasang CCTV dan menyimpan rekaman yang ia ambil,” ujar Kasatreskrim.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk menyita barang bukti berupa kamera CCTV, perangkat perekaman, serta ponsel milik tersangka. DR terancam di jerat dengan pasal terkait pelanggaran kesusilaan dan UU ITE.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pelaku merupakan salah satu pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.(*)

 

Share :

Baca Juga

Piala Asia Futsal

Daerah

Ukir Sejarah Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia
Menko Polhukam

Advertorial

Marsda TNI Eko Dono Indarto Puji Perkembangan Koperasi Merah Putih di Provinsi Jambi

Advertorial

MTQ Tingkat kecamatan Betara ke 12 Dihadiri Langsung Wakil Ketua 2 DPRD Tanjab Barat
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Al Haris Serahkan 531 Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Kabupaten Tebo

News

Gubernur Al Haris : Sikap Toleran dan Menghargai Perbedaan Membuat Indonesia Diakui Dunia

Advertorial

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Perdagangan Tinjau Pasar Angso Duo
Atlas 3I

Internasional

Atlas 3I, Komet Antarbintang Ketiga yang Melintasi Tata Surya

Nasional

KEK Batang Merupakan Kawasan Ekonomi Khusus Paling Lengkap di Indonesia