Eksisjambi.com, Bangko –
Belajar adalah hak setiap anak, namun di sisi lain, anak-anak juga memiliki hak untuk hidup sehat. Kedua hal mendasar ini tentunya menjadi tanggung jawab negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) mengenai hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang bagi setiap anak.
Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan jaminan tersebut, khususnya bagi dua sekolah di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) 126/VI dan SDN 24/VI Merangin.
Kedua sekolah milik pemerintah ini adalah sekolah yang mempunyai resiko kesehatan yang cukup tinggi. Dimana sekolah yang mempunyai murid ratusan pelajar ini terletak tepat di tepi jalan utama yang permukaannya masih berupa hamparan batu koral. Kondisi jalan tersebut memburuk pada saat musim kemarau, di mana debu debu halus beterbangan setiap kali kendaraan melintas, debu tersebut tidak hanya menutupi badan jalan, melainkan juga merambah hingga ke halaman sekolah, masuk ke ruang kelas, dan mengotori lingkungan tempat para siswa belajar setiap hari. Situasi ini tentu sangat tidak baik bagi kesehatan para peserta didik.
Belum selesai masalah debu jalanan, kondisi semakin diperparah oleh kualitas udara yang dikhawatirkan telah melampaui ambang batas yang aman — udara yang terkontaminasi kabut asap turut menyelimuti kawasan sekolah. Gabungan debu dan asap ini menciptakan lingkungan belajar yang justru mengancam kesehatan fisik anak-anak, yang notabene merupakan kelompok paling rentan terhadap gangguan kualitas udara.
Kekhawatiran ini dirasakan mendalam oleh para orang tua murid yang setiap hari mengantar dan menjemput anak-anak mereka ke sekolah. “Kondisi debu yang berterbangan di sekolah belum teratasi, namun kini semakin diperparah oleh kabut asap. Kondisi ini tentu membuat kesehatan anak akan terganggu, apalagi mereka yang masih kecil ini tentu sangat rentan terserang penyakit saluran pernapasan,” ungkap seorang orang tua murid saat menunggu anaknya pulang sekolah.
Kondisi yang terjadi di kedua sekolah ini sudah sepatutnya menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Merangin. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret, mulai dari perbaikan jalan yang berada tepat di depan kedua sekolah tersebut agar tidak lagi berdebu, hingga memberikan solusi menyeluruh terkait kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi udara yang telah terkontaminasi.
Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan yang diperlukan, kekhawatiran para orang tua menjadi kenyataan. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan justru berisiko tinggi terserang berbagai penyakit saluran pernapasan, termasuk penyakit tuberkulosis (TBC) yang mematikan. *Bas R*







