JAKARTA, http://Eksisjambi.com– Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan terbaru telah di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa PP tersebut telah diteken.
Proses penyusunan PP Pengupahan ini dilakukan melalui kajian serta pembahasan. Hal ini disampaikannya pada keterangan resmi.
“Hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani”ujarnya
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja, serikat buruh, akhirnya, keputusan kenaikan upah sebesar Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi pengkajian Alfa dengan rentang 0,5 – 0,9,” tambahnya
Kesepakatan tersebut merupakan Komitmen untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur”katanya
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025″ungkapnya
Dia mengungkapkan, PP Pengupahan tersebut juga menginstruksikan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kemudian menetapkan upah minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak”tutupnya. (*)







