Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:41 WIB

Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib Dilakukan, Ini Panduan Lengkap dan Tahapannya

Coretax

Coretax

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong transformasi layanan perpajakan digital melalui penerapan sistem Coretax DJP. Salah satu langkah penting yang wajib di lakukan oleh seluruh Wajib Pajak adalah aktivasi akun Coretax DJP, agar dapat mengakses layanan administrasi perpajakan terbaru secara daring.

Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang di rancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan pajak dalam satu platform. Melalui sistem ini,

Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efisien, transparan, dan aman, mulai dari pelaporan hingga administrasi dokumen digital.

Aktivasi Akun Coretax DJP Secara Online

Proses aktivasi akun Coretax DJP dapat di lakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak. Wajib Pajak cukup mengakses portal resmi DJP melalui perangkat yang terhubung dengan internet.

Berikut tahapan lengkap aktivasi akun Coretax DJP:

  • Kunjungi Portal Resmi
  • Akses situs resmi Coretax DJP melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih Menu Aktivasi Akun
  • Pada halaman utama, klik opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Verifikasi Status Pendaftaran
  • Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, lalu masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik tombol “Cari”.
  • Periksa dan Pastikan Data Kontak
Baca Juga :  Belasan WNA China Diduga Serang Anggota TNI di Tambang Emas PT SRM Ketapang

Sistem akan menampilkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar. Pastikan data tersebut masih aktif dan benar. Apabila terdapat perubahan, Wajib Pajak harus menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Verifikasi Identitas

Ikuti instruksi sistem untuk proses verifikasi identitas, termasuk pengambilan swafoto (selfie) apabila di minta.

Setujui Pernyataan Sistem

Bacalah pernyataan yang di tampilkan, kemudian beri tanda centang sebagai bentuk persetujuan.

  • Simpan Data Aktivasi
  • Klik tombol “Simpan” untuk memproses aktivasi akun.
  • Cek Email Terdaftar

Kata sandi sementara akan di kirimkan ke alamat email Wajib Pajak. Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

Baca Juga :  Klaim Kode Redeem MLBB Terbaru 10 Februari 2026

Login Pertama Kali

Gunakan NPWP atau NIK serta kata sandi sementara untuk login ke portal Coretax DJP.

Ganti Kata Sandi

Demi keamanan akun, Wajib Pajak di wajibkan segera mengganti kata sandi sementara dengan kata sandi baru melalui menu manajemen akses.

Di sarankan Membuat KO DJP atau Sertifikat Elektronik

Setelah aktivasi akun berhasil, DJP juga menyarankan Wajib Pajak untuk membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau sertifikat elektronik.

Fasilitas ini di gunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital, sehingga seluruh proses administrasi dapat di lakukan secara elektronik dan sah secara hukum.

Dengan aktivasi akun Coretax DJP, Wajib Pajak di harapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung modernisasi sistem perpajakan nasional yang transparan dan terintegrasi.***

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Wawako Antos Buka Rakor Penurunan Stunting.

Daerah

Wako Ahmadi Lepas Keberangkatan Santri/Santriwati
Rakor HUT ke-17 Kota Sungai penuh

Advertorial

Sekda Alpian Pimpin Rakor Persiapan HUT Ke-17 Kota Sungai Penuh 
Satpol PP dan Damkar Kota Sungai Penuh

Daerah

Satpol PP dan Damkar Kota Sungai Penuh Gelar Operasi Pekat Selama Ramadan

Advertorial

Syadia : Penampilan Peserta Sike Rebana Dari 8 Kecamatan Bagus Semua

Advertorial

Gubernur Al Haris Buka Car Free Night Jelang HUT Ke-68 Provinsi Jambi

Advertorial

Gubernur dan Wagub Jambi Gubernur Al Haris dan Wagub Sani Hadiri Penyampaian Pemandangan Umum dari Fraksi-fraksi Terhadap Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2022

Advertorial

Gubernur Al Haris: Pemangku Adat Melayu Jambi Mitra Pemerintah Dalam Pembangunan