Jakarta,http://Eksisjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 dengan sasaran oknum pegawai pajak. Operasi tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari oknum pegawai pajak dan pihak wajib pajak. Penangkapan ini di duga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurangan nilai kewajiban pajak.
Selain mengamankan para terduga, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut di temukan dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing, yang di duga kuat merupakan bagian dari transaksi suap.
Hingga saat ini, para pihak yang di amankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terduga, apakah akan di tetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sikap tegas terkait kasus tersebut. DJP menegaskan tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh oknum pegawai di lingkungan institusinya.
“DJP mendukung penuh langkah penegakan hukum yang di lakukan KPK dan akan kooperatif dalam proses penyidikan,” demikian pernyataan resmi DJP terkait OTT tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur negara agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.**







