Home / Bangko / News

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:03 WIB

Bupati M Syukur Lantik Enam Kades

Merangin, eksisjambi.com — Bupati M. Syukur secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Enam  Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang di laksanakan pada beberapa waktu yang lalu.

Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat di ruang aula rumah dinas Bupati Merangin pada Rabu HP28/ 01/2026 tersebut di hadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah,  serta para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin

Para kepala desa yang di lantik tersebut adalah Rudi Hartono sebagai desa Muara Jernih kecamatan Tabir Ulu, Asmadi desa Pulau Baru kecamatan  Batang Masumai, Juli Hendra Saputra Kades Muara Kibul kecamatan Tabir Barat, Sayuti Kades Mekar Limau Manis kecamatan Tabir Ilir, Sargawi desa Limbur Merangin kecamatan Pamenang Barat, Ichan Danuri desa Pematang Kancil kecamatan Pamenang.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa PAW yang baru saja mengemban amanah tersebut. Ia menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan komitmen dalam menjalankan tugas demi meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan memajukan pembangunan di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Wabup A. Khafidh Hadiri  Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi

“Ditengah dana desa yang sedang mengalami efesiensi, namun para kades tetap di tuntut bekerja secara maksimal, dan semoga saudara dapat menjalankan amanah ini dengan baik, disiplin, serta penuh tanggung jawab guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja desa agar menjadi lebih baik, berkembang, maju, dan mandiri, yang terpenting kades harus bergaul lah dengan masyarakat,”ujar Bupati M. Syukur.

Tidak hanya itu saja, Bupati juga mengaharap BPD tetap bersinergi dengan kepala desa, hal ini semoga semua program dapat berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan yang sama Bupati juga menyampaikan ap Hiresiasi kepada para istri Kepala Desa yang kini turut memikul peran sebagai Penggerak PKK di desa masing-masing.

“Semoga menjadi Ibu Penggerak PKK yang betul-betul taat asas kepada agama, bangsa dan negara, serta undang-undang, terutama taat kepada suaminya,” ucapnya.

Bupati H. M Syukur menambahkan bahwa pelantikan tersebut merupakan awal dari perjalanan para Kepala Desa dalam mengemban amanah dan aspirasi masyarakat. Ia mengajak para pemimpin desa untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk pengabdian penuh kepada rakyat.

Baca Juga :  DPR RI, Pemerintah dan Otoritas Moneter Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Dalam acara yang sama Bupati M. Syukur menyerahkan penghargaan Anugrah Merangin Award 2025kepada kepala desa Beringin sanggul kecamatan Tiang Pumpung, desa inspiratif desa Baru Kibul, kecamatan Tabir Barat, terbaik ke- 3 desa Pulau Rengas Ulu, kecamatan Bangko Barat, Kades paforit desa salam Buku kecamatan Batang Masumai, kepala desa kreatif desa Langling kecamatan Bangko. BPD Sinergi terbaik 1 desa Beringin Sanggul kecamatan Tiang Pumpung, Terbaik 2 desa Tanjung Beruang kecamatan Pamenang Selatan, terbaik 3 BPD esa Rantau Alai kecamatan Batang Masumai, BPD Paforit desa Sungai Bulian kecamatan Tabir Timur, BPD senergi kreatif desa Danau kecamatan Nalo Tantan.

Selain itu Bupati M. Syukur juga memberi piagam penghargaan kepada Finalis Juri Merangin Baru Award 2025 kepada Sukoso S. STP, Dr Yesi Elfisa M. SI, Acmad Taufik SE, Herwansyah SE. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Beredar Vedio…Gubernur Al Haris Bagikan Momen Saat Berada di IKN
lima ahli waris sah mendiang Mpok Alpa

Daerah

Sah! 5 Ahli Waris Mpok Alpa Ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Daerah

Sekda Asraf, Sukses Jalani Penyuntikan Vaksin Covid-19.

Advertorial

Sekda Provinsi Jambi Kolaborasi Pemda Jambi Bersama Polda Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Daerah

Ahmadi Zubir: Mestinya Pertajam Visi dan Misi

Advertorial

Tim Futsal Bungo Berhasil Raih Medali Perunggu Di Ajang PORPROV Jambi Tahun 2023
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN
POLDA JAMBI

Daerah

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter BBM Olahan Ilegal Asal Sumsel