Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:33 WIB

Komdigi Perketat Syarat Pendaftaran Kartu Sim

JAKARTA, Eksisjambi.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah  memperketat syarat pendaftaran kartu SIM.

Terutama dalam registrasi, kemudian platform untuk mengecek nomor yang sudah terdaftar. Di sana akan terlihat NIK seseorang telah digunakan untuk nomor apa saja.

“Nanti buat yang sudah biometrik, kami minta opsel membukakan database. Kepada yang sudah biometrik ya, yang belum enggak, mereka bisa ngecek,” kata Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

“Per Juli kita ada sepakat tiga ini akan terintegrasi jadi satu. jadi pelanggan Telkomsel bisa melihat nomornya dipakai enggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman,” ucapnya.

Dalam Pasal 15 Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui jaringan Bergerak Seluler disebutkan juga soal ketentuan sistem pengecekan nomor yang wajib disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Baca Juga :  Xiaomi 17 Ultra Hadir dengan Kamera 1” LOFIC dan 200MP Optical Zoom

Selain itu, pelanggan juga bisa meminta nomor yang menggunakan NIK tanpa sepengetahuan atau izin untuk melakukan pemblokiran. Notifikasi dan larangan penggunaan nomor bermasalah itu dilakukan paling lambat 1×24 jam setelah pemberitahuan.

Registrasi SIM Card yang menggunakan biometrik pengenalan wajah dan NIK tidak diwajibkan untuk semua masyarakat. Melainkan hanya untuk pengguna nomor seluler baru.

“Ini wajib bagi kartu baru. Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus mata rantainya dulu. Jadi sekali lagi kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM Card yang tidak tervalidasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

“Dan biasanya polanya sama, nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Makanya target utama di pelaksanaan permen ini adalah nomor-nomor baru,” imbuhnya.

Baca Juga :  Urutan Lengkap Beserta Karakteristiknya, Cek Shio Anda per 30 Juli 2026

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini menjelaskan registrasi biometerik dilakukan dengan beberapa cara. mulai dari e-channel lewat website, gerai masing-masing operator, dan mesin di outlet untuk melakukan registrasi.

“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja, baik di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di gerai, di outlet-outlet. Jadi tidak terbatas bahwa mereka datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja,” kata Dian yang juga Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Karena kami juga kan harus berhati-hati terhadap data pribadi ya. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian data tersebut disimpan di database yang benar”pungkasnya**

Share :

Baca Juga

Kerinci Highland Trail Run 2025

Advertorial

Kerinci Highland Trail Run 2025 Siap Guncang Bukit Kayu Aro, Tabola Bale Jadi Bintang Tamu Spesial

Bangko

DPRD Merangin Sepakati Petisi HMI Cabang Bangko Terkait Penolakan TAPERA

Daerah

Ketua DPRD Fajran Pimpin Rapat dengar pendapat bersama Pemkot Sungai Penuh

Advertorial

Gubernur Alharis Bersama BPKP Provinsi Jambi Bahas Isu Strategis

Advertorial

Ketua Komisi IV Fadli Sudria Sambut kepulangan Jamaah Haji Provinsi Jambi kloter 25

Kerinci

Cabup Kerinci Monadi Sukses Lakukan Pencoblosan di TPS 02 SDN 77/III Siulak Mukai
PPPK Paruh Waktu

Daerah

Info Terbaru! Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Tahun 2025

Advertorial

Gubernur Al Haris : Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh Kolaborasi Gelar Festival Kerinc