Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:33 WIB

Komdigi Perketat Syarat Pendaftaran Kartu Sim

JAKARTA, Eksisjambi.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah  memperketat syarat pendaftaran kartu SIM.

Terutama dalam registrasi, kemudian platform untuk mengecek nomor yang sudah terdaftar. Di sana akan terlihat NIK seseorang telah digunakan untuk nomor apa saja.

“Nanti buat yang sudah biometrik, kami minta opsel membukakan database. Kepada yang sudah biometrik ya, yang belum enggak, mereka bisa ngecek,” kata Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

“Per Juli kita ada sepakat tiga ini akan terintegrasi jadi satu. jadi pelanggan Telkomsel bisa melihat nomornya dipakai enggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman,” ucapnya.

Dalam Pasal 15 Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui jaringan Bergerak Seluler disebutkan juga soal ketentuan sistem pengecekan nomor yang wajib disediakan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Baca Juga :  Komdigi Perketat Penggunaan Registrasi SIM

Selain itu, pelanggan juga bisa meminta nomor yang menggunakan NIK tanpa sepengetahuan atau izin untuk melakukan pemblokiran. Notifikasi dan larangan penggunaan nomor bermasalah itu dilakukan paling lambat 1×24 jam setelah pemberitahuan.

Registrasi SIM Card yang menggunakan biometrik pengenalan wajah dan NIK tidak diwajibkan untuk semua masyarakat. Melainkan hanya untuk pengguna nomor seluler baru.

“Ini wajib bagi kartu baru. Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus mata rantainya dulu. Jadi sekali lagi kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM Card yang tidak tervalidasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

“Dan biasanya polanya sama, nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Makanya target utama di pelaksanaan permen ini adalah nomor-nomor baru,” imbuhnya.

Baca Juga :  Eselon II dan Pejabat Administrator Bupati Hj. Dillah Hich Tegaskan Diutamakan Berdomisili di Kabupaten Tanjab Timur

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini menjelaskan registrasi biometerik dilakukan dengan beberapa cara. mulai dari e-channel lewat website, gerai masing-masing operator, dan mesin di outlet untuk melakukan registrasi.

“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja, baik di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di gerai, di outlet-outlet. Jadi tidak terbatas bahwa mereka datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja,” kata Dian yang juga Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Karena kami juga kan harus berhati-hati terhadap data pribadi ya. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian data tersebut disimpan di database yang benar”pungkasnya**

Share :

Baca Juga

Advertorial

PJ.Bupati Merangin Tampung Aspirasi Para Nakes,yang Meminta diangkat Menjadi P3K
Cuaca Ekstrem

Daerah

Update Cuaca Wilayah Jambi dan Sekitarnya:

News

KADIS PUPR KABUPATEN KERINCI DIRGAHAYU RI KE-78

Advertorial

Gubernur Alharis Hadiri Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat Ke-77
Kapolda Jambi

Nasional

Kapolda Jambi Terima kunjungan silaturahmi Kejati Sugeng Hariadi

Advertorial

Gubernur Al Haris: Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Penopang Ekonomi Provinsi Jambi
Informasi Tes CPNS 2026

Daerah

Tes CPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksi Lengkap

Daerah

Ketua DPRD Fajran Hadiri Upacara Peringatan HARDIKNAS Tahun 2022