Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Senin, 9 Februari 2026 - 10:25 WIB

BPJS PBI Nonaktif? Solusi Reaktivasi hingga 6 Bulan, Ini Langkahnya

Informasi Terbaru Seputar Kartu BPJS kesehatan

Informasi Terbaru Seputar Kartu BPJS kesehatan

Jakarta,http://Eksisjambi.com –  Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membagikan solusi bagi masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak nonaktif.

Gus Ipul menegaskan, warga tidak perlu panik karena peserta yang masih memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI dalam waktu maksimal enam bulan sejak di nonaktifkan.

Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI umumnya terjadi akibat perubahan data kependudukan, belum terverifikasi ulang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau adanya penyesuaian kebijakan.

Meski demikian, Kementerian Sosial memastikan negara tetap hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu.

“Selama masih memenuhi kriteria sebagai penerima PBI, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa di reaktivasi. Prosesnya jelas dan tidak berbelit,” ujar Gus Ipul.

Kementerian Sosial merilis tujuh langkah yang dapat di tempuh masyarakat untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif:

Baca Juga :  RSUD Mayjen H.A. Thalib Gelar RTD, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan dengan Puskesmas

1. Awal ke Fasilitas KesehatanLapor

Apabila kartu BPJS di ketahui nonaktif saat hendak berobat, peserta di minta segera meminta surat keterangan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

2. Datangi Dinas Sosial Setempat

Peserta atau keluarga membawa surat keterangan tersebut ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga.

3. Verifikasi Kelayakan

Petugas Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data dan menilai kelayakan peserta sebagai penerima bantuan PBI.

4. Input Data ke Sistem

Jika di nyatakan layak, Dinas Sosial akan menerbitkan surat reaktivasi dan memasukkan data peserta ke dalam aplikasi SIKS-NG.

5. Verifikasi Tingkat Pusat

Dokumen yang telah di input akan di verifikasi oleh tim Kementerian Sosial di tingkat pusat.

6. Penerusan ke BPJS Kesehatan

Setelah di setujui, data reaktivasi di teruskan ke BPJS Kesehatan untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Andre Rosiade Tinjau RSUP M Djamil Pastikan Pelayanan dan Kepedulian Tetap Prioritas

7. Kepesertaan Aktif Kembali

BPJS PBI-JK peserta kembali aktif dan dapat di gunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak di perbolehkan menolak pasien, khususnya mereka yang membutuhkan penanganan medis darurat, meskipun status BPJS PBI sedang nonaktif dalam proses reaktivasi.

“Rumah sakit wajib memberikan pelayanan, terutama untuk kasus-kasus darurat seperti cuci darah dan kondisi yang mengancam nyawa,” tegasnya.

Kementerian Sosial juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan mereka tercatat dan di perbarui dalam DTKS. Data yang valid akan mempercepat proses verifikasi dan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap tidak ada masyarakat rentan yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Diserahkan Gubernur Al Haris,1.259 Siswa Tidak Mampu di Kota Jambi Terima Bantuan Dumisake Pendidikan

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Persiapan Pelaksanaan Sholat Idulfitri 1447 H / 2026 M

Daerah

Inilah Kalimat Iblis yang Membuatnya Terkutuk Selamanya

Bangko

Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

Daerah

Ketua  Adat Depati IV Kumun Debai Gelar Pertemuan Bersama 9 Kades, Persiapan Kenduri Sko Dimatangkan

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tutup Safari Ramadhan di Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung

News

Ahmadi Zubir Ucapkan Selamat Kepada Edi Purwanto

Daerah

Ririn Sarina Desi Masuk Daftar Pencarian Orang Polda Jambi, Terlibat Kasus Penggelapan Jabatan