Home / Bangko / News

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:16 WIB

DKUMPKP Merangin Tindak Pangkalan Nakal 200 Tabung Gas Ditarik

Merangin, eksisjambi.com – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPKP) mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas LPG 3 kilogram yang melanggar aturan.

Sebagai bentuk sanksi sekaligus solusi atas kelangkaan gas, DKUMPKP menggelar Operasi Pasar (OP) di area parkir Hotel Bukit Indah pada Rabu 11/2/2026.

Operasi pasar ini merupakan respons cepat atas instruksi Bupati Merangin, M. Syukur, menyusul keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan “gas melon” serta harga yang melambung tinggi di lapangan dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala DKUMPKP Merangin, Andrie Fransusman, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan intensif yang dilakukan selama tiga minggu terakhir.

Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan sejumlah pangkalan yang melakukan pelanggaran administratif maupun operasional.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Hadiri Dan Sekaligus Menjadi Irup Hari Amal Bakti Ke- 77 Kementerian Agama RI

“Hari ini, Agen Haula Buana Kom menindaklanjuti rekomendasi kami dengan memberi sanksi kepada salah satu pangkalannya berupa pengurangan kuota. Jatah 200 tabung yang seharusnya didistribusikan ke pangkalan tersebut, hari ini kita tarik,” ujar Andrie saat diwawancarai di lokasi kegiatan.

Andrie menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat bertahap. Jika pangkalan masih membandel, pemerintah tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha.

“Sanksinya bertahap, mulai dari administratif, pengurangan kuota, hingga yang paling tinggi adalah pencabutan izin. Itu tentu akan kita lihat perkembangannya ke depan,” tegasnya.

Sebanyak 200 tabung gas hasil sitaan/pengurangan kuota pangkalan nakal tersebut disalurkan langsung kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp17.000 per tabung.

Mengingat pangkalan yang dijatuhi sanksi berlokasi di wilayah Dusun Bangko, pemerintah memprioritaskan penyaluran gas tersebut untuk warga setempat guna memastikan hak masyarakat tidak terganggu akibat kecurangan oknum pangkalan.

Baca Juga :  Bupati Romi Cuti Pilkada, Wabup Jabat Plt Bupati

“Karena tabung ini kita tarik dari pangkalan di lingkungan Dusun Bangko, maka kita kembalikan lagi haknya kepada warga sekitar agar tepat sasaran,” tambah Andrie.

Untuk mendapatkan gas bersubsidi ini, warga wajib memenuhi persyaratan administratif berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Dusun Bangko.

Melalui tindakan tegas ini, DKUMPKP memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik pangkalan di Kabupaten Merangin agar tidak “bermain” dengan stok maupun harga. Pemerintah berkomitmen akan terus melakukan pengawasan rutin guna menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat kecil. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Internasional

Yamaha YZF-R9 Tenaga Buas dan Irit Bahan Bakar

Daerah

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Tebo Tengah: Polres Tebo Amankan 15 Paket Sabu
Kode Redeem MLBB Terbaru

Daerah

Skin Gratis hingga Fragment, Kode Redeem MLBB 12 Maret 2026

Advertorial

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042 Gapu Temui Kepala BNPB Pusat, Bahas Karhutla dan Bencana Alam di Provinsi Jambi

Advertorial

Gubernur Al Haris Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya

Advertorial

Pemkab Kerinci Dukung Penuh Pemekaran Kerinci Hilir

Internasional

ASEAN dan UN ESCAP Perkuat Kerja Sama Strategis

Advertorial

Dandim 0420/Sarko Bicara TMMD Live TV Nasional, MC 0420 Hadir Dampingi