Home / Bangko / News

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:33 WIB

Safari Ramadan 1447 H di Tabir Barat, Wabup Khafid Ungkap Pemerintah Prioritaskan Perbaikan Jalan

BANGKO. Eksisjambi.com – Rangkaian kegiatan Safari Ramadhan 1447 H Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, secara perdana di laksanakan di Masjid Darul Hikmah desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tabir Barat. Kegiatan perdana ini di pusatkan di Masjid Darul Hikmah pada Selasa 24/02/2026.

Dalam sambutannya, Wabup menyoroti infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat. Ia mengaku turut merasakan kesulitan yang di hadapi warga saat melintasi jalur tersebut.

Kata Wabup, keluhan masyarakat mengenai akses jalan akan segera di tindaklanjuti. Ia menuturkan bahwa pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer untuk ruas Simpang Seling menuju Muaro Jernih akan di laksanakan pada tahun ini.

Baca Juga :  Wabup A. Khafidh Hadiri Peresmian 159 Unit Bedah Rumah BSPS

“Saya sangat sedih, jalannya bergelombang dan berlubang. Insya Allah jalan Simpang Seling ke Muaro Jernih akan di bangun sepanjang 3 kilometer. Selanjutnya akan di lakukan secara bertahap, tidak bisa di bangun seluruhnya untuk tahun ini,” ungkap Wabup di hadapan para jamaah.

Dalam kesempatan yang sama, Wabup juga mengajak masyarakat untuk tidak segan menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait pembangunan desa agar pemerintah dapat segera mencari solusinya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas ibadah, Pemerintah Kabupaten Merangin melalui instansi terkait turut menyerahkan bantuan stimulan, di antaranya bantuan dari BAZNAS Merangin sebesar Rp1.500.000 dan bantuan CSR Bank Jambi sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga :  Wagub Sani Lepas 374 JCH, Mereka Orang-Orang Pilihan

Kegiatan Safari Ramadan ini turut di hadiri rombongan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, antara lain Kadis Sosial, Kadis Nakbun, Kadis BKPSDMD, Kadis PMD, Kadis Ketapang, Kabag Keuangan, Kabag Pemerintahan, Ketua MUI, Kepala PLN Bangko, Kepala Kantor Pajak Pratama, Kepala BPN, Ketua LAM, Sekretaris KPU, Baznas, Perwakilan Bangko 9 Jambi, Ketua FKPP, Staf Kesra dan Camat Tabir Barat. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dampingi Dansatgas Di Bukit Beringin, Aipda Haryono : Kehormatan Bagi Saya

Daerah

John Herdman Minta Suporter Timnas Indonesia Realistis, Bangun Tim Juara Butuh Proses
Ramalan shio dan weton 8 Agustus 2026

Daerah

Ramalan Shio dan Weton, Sabtu Pahing Jadi Momentum Melepas Masa Lalu

Bangko

Pengedar Sabu Terciduk Polres Merangin

Daerah

Wapub Kerinci Ami Taher Irup Penurunan Bendera merah Putih HUT RI ke -76

Advertorial

Evalusi Aksi Cepat Kota Sungai Penuh Juara, Wako Alfin Saya Mintak Keseriusan OPD
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Daerah

Telah Hadir…LOKAK STUDIO Jasa Desain Grafis Untuk Peluang Bisnis dan Usaha