Semarang, http://Eksisjambi.com – Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar jaringan produksi pita cukai ilegal di Jawa Tengah. Dalam operasi gabungan itu, petugas menyita jutaan pita cukai di duga palsu, mesin cetak, hingga mengamankan 19 orang terduga pelaku.
Operasi di lakukan pada Selasa, 19 Mei 2026. Tim gabungan terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Kudus, dan BAIS TNI.
Penindakan di lakukan di dua wilayah, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Operasi ini berawal dari hasil pendalaman informasi terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal.
Di Kabupaten Jepara, petugas menggerebek lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Lokasi tersebut di duga menjadi tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal.
Dari lokasi itu, petugas menyita 71 koli pita cukai di duga palsu dan tiga koli pita cukai yang belum di tempeli hologram. Selain itu, petugas juga menemukan dua unit mesin stamping foil.
Sebanyak 15 orang di amankan saat sedang melakukan pelekatan hologram pita cukai.
Sementara di Kota Semarang, penggerebekan di lakukan di tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati. Tempat itu di duga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua unit mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z. Selain itu, turut di amankan plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, dan dokumen pemesanan pita cukai di duga palsu.
Empat orang juga di amankan dalam operasi di Semarang. Mereka terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir. Petugas turut menyita satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q.
Seluruh barang bukti dan 19 orang yang di periksa kini di bawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Djaka, keberhasilan operasi tidak lepas dari kerja sama lintas instansi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran barang ilegal dengan melaporkan temuan melalui saluran resmi Bea Cukai.
Dari hasil operasi di Jepara dan Semarang, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan mencapai Rp570 miliar.
Selain kerugian negara, operasi ini juga di nilai penting untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar.**







