Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:23 WIB

MK Kembali Sidangkan Kasus Kuota Internet Hangus, YLKI Soroti Hak Konsumen

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Polemik kuota internet hangus kembali di bahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja terkait kebijakan kuota internet hangus kembali di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan layanan sesuai dengan yang telah dibayarkan.

Menurut Rio, pelaku usaha tidak boleh mengurangi layanan secara sepihak, termasuk menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan.

“Konsumen berhak memperoleh layanan sesuai dengan nilai yang sudah di bayarkan tanpa pengurangan sepihak oleh pelaku usaha,” ujar Rio dalam persidangan.

Baca Juga :  Pjs Bupati Tanjab Barat Tinjau Jalan Rusak di Dua Desa

YLKI menilai perlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Apalagi, penggunaan internet saat ini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk komunikasi, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi digital.

Sementara itu, Anggota BPKN Heru Sutadi mengatakan negara tetap perlu hadir dalam pengaturan tarif telekomunikasi. Langkah itu di nilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan hak konsumen.

Menurut Heru, pengaturan tarif bertujuan menjaga harga layanan tetap terjangkau, meningkatkan kualitas layanan, mendukung investasi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga :  Iran Lolos ke Piala Dunia 2026, Tapi Terancam Tak Bisa Masuk AS..!!

Namun, Heru menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh memberikan kewenangan tanpa batas kepada perusahaan telekomunikasi.

“Pengaturan tarif memang di perlukan. Tetapi kewenangan itu tidak boleh merugikan konsumen,” kata Heru.

Sidang terkait kuota internet hangus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pelanggan mengeluhkan kebijakan kuota yang hangus meski belum di gunakan sepenuhnya.

Masyarakat kini menunggu keputusan MK terkait apakah kebijakan kuota internet hangus sudah sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan layanan telekomunikasi di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Harga Kopi Naik di Seluruh Indonesia, Tiap Daerah Alami Kenaikan Berbeda

Daerah

Efisiensi Anggaran: Seperti “Menelan Pil Pahit”

Daerah

Kode Promo Roblox Aktif 25 Juni 2026, Klaim Item Gratis

Daerah

Rombongan Dinas Pertanian Jayawijaya Diserang OTK Saat Salurkan Bantuan Ternak, Tiga Orang Tewas

Daerah

Gubernur Jambi Dukung Pembangunan PLTA Kerinci Merangin Hidro 

Advertorial

Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemprov Tingkatkan Realisasi APBD
Pengedar lem di Desa Sungai Tutung di tangkap Aparat Warga Apresiasi

Daerah

Pengedar Lem di Desa Sungai Tutung Kerinci Ditangkap, Warga Apresiasi Ketegasan Aparat

Advertorial

Evaluasi Kinerja Triwulan III, Tim Evaluator Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Kerinci