Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:23 WIB

MK Kembali Sidangkan Kasus Kuota Internet Hangus, YLKI Soroti Hak Konsumen

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Polemik kuota internet hangus kembali di bahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja terkait kebijakan kuota internet hangus kembali di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan layanan sesuai dengan yang telah dibayarkan.

Menurut Rio, pelaku usaha tidak boleh mengurangi layanan secara sepihak, termasuk menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan.

“Konsumen berhak memperoleh layanan sesuai dengan nilai yang sudah di bayarkan tanpa pengurangan sepihak oleh pelaku usaha,” ujar Rio dalam persidangan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna HUT KE-15 kota Sungai Penuh

YLKI menilai perlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Apalagi, penggunaan internet saat ini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk komunikasi, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi digital.

Sementara itu, Anggota BPKN Heru Sutadi mengatakan negara tetap perlu hadir dalam pengaturan tarif telekomunikasi. Langkah itu di nilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan hak konsumen.

Menurut Heru, pengaturan tarif bertujuan menjaga harga layanan tetap terjangkau, meningkatkan kualitas layanan, mendukung investasi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga :  Penyaluran BLT - DD Pemdes Desa Sinar Kalimantan

Namun, Heru menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh memberikan kewenangan tanpa batas kepada perusahaan telekomunikasi.

“Pengaturan tarif memang di perlukan. Tetapi kewenangan itu tidak boleh merugikan konsumen,” kata Heru.

Sidang terkait kuota internet hangus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pelanggan mengeluhkan kebijakan kuota yang hangus meski belum di gunakan sepenuhnya.

Masyarakat kini menunggu keputusan MK terkait apakah kebijakan kuota internet hangus sudah sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan layanan telekomunikasi di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Rapat evaluasi penertiban pedagang Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Wawako Azhar Pimpin Evaluasi Penertiban Pasar Bajure
Nicolas Maduro

Internasional

AS Tangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro Usai Serangan Militer Besar-besaran
Kapolda Jambi

Daerah

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kajati Jambi

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru Agustus 2025, Buruan Klaim Sebelum Habis!
Pemkab Kerinci

Daerah

Bupati Kerinci Serahkan Kendaraan Operasional Pengangkut Sampah Tahap II kepada Lima Kecamatan

News

Lautan Manusia Banjiri Kampanye AZ-FER di Pendung Hiang
AHY

Internasional

Menteri Berkinerja Terbaik di Tahun Pertama Kabinet Prabowo – Gibran

Daerah

Dinas PUTR Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Ranah Pemetik Kerinci Mulai April 2026