Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:23 WIB

MK Kembali Sidangkan Kasus Kuota Internet Hangus, YLKI Soroti Hak Konsumen

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Polemik kuota internet hangus kembali di bahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja terkait kebijakan kuota internet hangus kembali di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan layanan sesuai dengan yang telah dibayarkan.

Menurut Rio, pelaku usaha tidak boleh mengurangi layanan secara sepihak, termasuk menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan.

“Konsumen berhak memperoleh layanan sesuai dengan nilai yang sudah di bayarkan tanpa pengurangan sepihak oleh pelaku usaha,” ujar Rio dalam persidangan.

Baca Juga :  Angka Perceraian Naik, Advokat Gugat Aturan Peran Suami-Istri ke MK

YLKI menilai perlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Apalagi, penggunaan internet saat ini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk komunikasi, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi digital.

Sementara itu, Anggota BPKN Heru Sutadi mengatakan negara tetap perlu hadir dalam pengaturan tarif telekomunikasi. Langkah itu di nilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan hak konsumen.

Menurut Heru, pengaturan tarif bertujuan menjaga harga layanan tetap terjangkau, meningkatkan kualitas layanan, mendukung investasi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga :  Waspada Belanja Online, Kenali Ciri ciri Penipuan

Namun, Heru menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh memberikan kewenangan tanpa batas kepada perusahaan telekomunikasi.

“Pengaturan tarif memang di perlukan. Tetapi kewenangan itu tidak boleh merugikan konsumen,” kata Heru.

Sidang terkait kuota internet hangus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pelanggan mengeluhkan kebijakan kuota yang hangus meski belum di gunakan sepenuhnya.

Masyarakat kini menunggu keputusan MK terkait apakah kebijakan kuota internet hangus sudah sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan layanan telekomunikasi di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Al Haris dan BKN Regional VII Sepakati Implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta

Advertorial

Bupati Kerinci Monadi Kukuhkan Pengurus TP.PKK dan Tim Pembina Posyandu 

Internasional

Hari Terpendek di Bumi Akan Terjadi 5 Agustus 2025

Advertorial

Ditandai dengan Pemukulan Bedug, Wagub Sani Buka MTQ Ke-16 Tingkat Kecamatan Betara
Chery Tiggo 8 CSH

Internasional

Chery Tiggo 8 CSH Dinobatkan Best Plug-In Hybrid FORWOT 2025

Daerah

Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Sinabang Aceh

News

Pendidikan Maju di Sungaipenuh, AZ – FER Akan Wujudkan SNP Plus

Advertorial

Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai