Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:23 WIB

MK Kembali Sidangkan Kasus Kuota Internet Hangus, YLKI Soroti Hak Konsumen

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com – Polemik kuota internet hangus kembali di bahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja terkait kebijakan kuota internet hangus kembali di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan layanan sesuai dengan yang telah dibayarkan.

Menurut Rio, pelaku usaha tidak boleh mengurangi layanan secara sepihak, termasuk menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan.

“Konsumen berhak memperoleh layanan sesuai dengan nilai yang sudah di bayarkan tanpa pengurangan sepihak oleh pelaku usaha,” ujar Rio dalam persidangan.

Baca Juga :  Gerakan Riau Daerah Istimewa Menggema di Jakarta

YLKI menilai perlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Apalagi, penggunaan internet saat ini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk komunikasi, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi digital.

Sementara itu, Anggota BPKN Heru Sutadi mengatakan negara tetap perlu hadir dalam pengaturan tarif telekomunikasi. Langkah itu di nilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan hak konsumen.

Menurut Heru, pengaturan tarif bertujuan menjaga harga layanan tetap terjangkau, meningkatkan kualitas layanan, mendukung investasi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga :  Investasi Jalan Khusus PT. SAS di Jambi Diperkuat Payung Hukum, Pengamat Soroti Dampak Positif bagi Masyarakat

Namun, Heru menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh memberikan kewenangan tanpa batas kepada perusahaan telekomunikasi.

“Pengaturan tarif memang di perlukan. Tetapi kewenangan itu tidak boleh merugikan konsumen,” kata Heru.

Sidang terkait kuota internet hangus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pelanggan mengeluhkan kebijakan kuota yang hangus meski belum di gunakan sepenuhnya.

Masyarakat kini menunggu keputusan MK terkait apakah kebijakan kuota internet hangus sudah sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan layanan telekomunikasi di Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Emas Batangan

Daerah

Harga Emas Antam Menguat Terbatas Sepanjang Pekan, Naik Rp 32.000 per Gram

Daerah

Indonesia Raja Nikel Dunia, Kuasai Produksi Global

Daerah

Bupati H Adirozal Mengikuti Donor Darah di Hari Bhayangkara Bhakti

Daerah

Bappeda Kota Sungai Penuh Gelar FGD & Kebijakan PPPD

Bangko

Pemkab Merangin Dukung Penuh Karya Bakti Kodim 0420/Sarko
DPRD Tanjung Jabung Timur

Advertorial

Paripurna DPRD Tanjab Timur Dalam Agenda Pandangan Umum Fraksi Ranperda 2025
Full Snow Moon 2026

Daerah

Full Snow Moon Hiasi Langit Malam 1 Februari 2026

Advertorial

Telah Hilang Sertifikat Rumah a.n. Abu Bakar