Jakarta,http://Eksisjambi.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat strategi penanganan status Priority Watch List (PWL) melalui rapat koordinasi yang digelar di Gedung DJKI, Kamis (18/6/2026).
Langkah ini di lakukan sebagai upaya meningkatkan pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia sekaligus menindaklanjuti berbagai catatan dalam Special 301 Report 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative atau USTR).
Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait pelindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang menjadi perhatian internasional. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem KI nasional guna mendukung inovasi, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta peningkatan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa berbagai catatan yang tercantum dalam Special 301 Report 2026 harus menjadi bahan evaluasi sekaligus momentum untuk memperkuat sistem pelindungan dan penegakan KI di Indonesia.
“Penanganan status Priority Watch List harus dipandang sebagai upaya memperkuat ekosistem KI nasional. Fokus utama kami adalah memastikan pelindungan dan penegakan KI berjalan semakin efektif sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, inovasi, serta iklim investasi yang sehat,” ujar Arie.
Menurutnya, tantangan pelanggaran kekayaan intelektual saat ini semakin kompleks, terutama dengan meningkatnya perdagangan barang palsu serta distribusi konten bajakan melalui berbagai platform digital. Kondisi tersebut membutuhkan langkah penanganan yang lebih terintegrasi melalui penguatan koordinasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi informasi, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
Arie menambahkan bahwa keberhasilan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam menciptakan sistem pelindungan KI yang efektif dan berkelanjutan.
“Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan. Kami terus mendorong sinergi antara DJKI, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pelaku usaha, serta penyelenggara platform digital agar penanganan pelanggaran KI dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memberikan sejumlah arahan strategis guna mempercepat tindak lanjut penanganan status PWL. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pembaruan Tim Nasional Penanganan Priority Watch List yang akan dikomunikasikan dengan kementerian koordinator terkait guna memperkuat koordinasi lintas sektor.
Selain itu, Hermansyah juga mengarahkan penyusunan Surat Keputusan Menteri yang memuat pembagian bidang kerja beserta uraian tugas yang lebih rinci bagi setiap kementerian dan lembaga yang terlibat. Menurutnya, pembagian tugas yang jelas akan memudahkan pengukuran capaian, pengendalian pelaksanaan program, serta evaluasi secara berkala.
“Setiap bidang harus memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas sehingga progres penanganan PWL dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala,” ujar Hermansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah turut menekankan pentingnya penyusunan mekanisme Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) sebagai pedoman koordinasi dan pelaporan perkembangan antarlembaga. Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah isu yang menjadi perhatian USTR telah masuk dalam agenda pembaruan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang sedang disiapkan pemerintah.
Melalui penguatan kelembagaan, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan koordinasi lintas sektor, DJKI optimistis penanganan Priority Watch List dapat berjalan lebih efektif. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai negara yang mendukung inovasi dan kreativitas.**







