Jambi,http://Eksisjambi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Tim Advokasi resmi angkat bicara terkait sengketa lahan yang menyeret nama seorang warga bernama Iskandar.
Pemprov menegaskan bahwa lahan yang di klaim Iskandar merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi Jambi dan bukan tanah milik pribadi.
Tim Advokasi Pemprov Jambi menjelaskan, status kepemilikan lahan tersebut telah di buktikan melalui sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Provinsi Jambi. Aset itu di peroleh secara sah melalui proses jual beli pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Abdurrahman Sayoeti dan telah tercatat sebagai kekayaan daerah yang di peruntukkan bagi kepentingan publik.
“Secara yuridis, Pemprov Jambi memiliki alas hak berupa sertifikat asli. Sementara tindakan mengalihkan, mengklaim, atau menjual aset daerah kepada pihak lain hanya dengan dasar surat sporadik tidak memiliki kekuatan hukum dan jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Tim Advokasi Pemprov Jambi dalam keterangannya.
Menurut Tim Advokasi, setelah laporan Pemprov Jambi di proses oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Mengingat objek sengketa merupakan aset atau kekayaan daerah, perbuatan yang di lakukan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, di tengah proses hukum yang masih berjalan, Iskandar di nilai berupaya membangun opini publik melalui media sosial. Dalam sejumlah unggahan, ia di sebut menuding Gubernur Jambi Al Haris melakukan tindakan penganiayaan dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
Tim Advokasi Pemprov Jambi menyayangkan munculnya narasi tersebut. Menurut mereka, tindakan yang di lakukan Iskandar dapat di kategorikan sebagai playing victim atau victim playing, yakni upaya memosisikan diri sebagai korban meskipun status hukumnya saat ini masih sebagai pihak yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan dan aset daerah.
“Pihak yang di duga mengalihkan aset Pemprov Jambi kini justru membangun narasi seolah-olah di zalimi. Ini merupakan pembalikan fakta yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan maupun proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Tim Advokasi.
Lebih lanjut di jelaskan, dalam perspektif hukum keuangan negara, tindakan menguasai atau mengalihkan aset pemerintah daerah tanpa hak untuk kepentingan pribadi tidak dapat di pandang sebagai pelanggaran administrasi semata. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sehingga masuk ke dalam ranah hukum pidana korupsi.
Pemprov Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang saat ini di tangani Kejaksaan dan Kepolisian hingga tuntas. Langkah tersebut di lakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah yang merupakan milik masyarakat.
Selain itu, Pemprov Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang beredar di media sosial dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengajak masyarakat untuk menunggu proses hukum berjalan secara objektif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” tutup Tim Advokasi Pemprov Jambi.**







