JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur, untuk periode 2016–2022.
Penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara di perkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp645 miliar.
Dua tersangka yang telah di tetapkan masing-masing berinisial DPP, selaku mantan Direktur Utama PTPN XI, serta TD, Direktur PT Multinas Indonesia. Keduanya di duga memiliki peran dalam rangkaian penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan proyek modernisasi pabrik gula tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah ahli guna memperkuat alat bukti. Selain itu, berbagai dokumen penting serta barang bukti yang berkaitan dengan proyek juga telah di amankan.
Polri menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Penyidik akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain menindak para pelaku, Kortastipidkor Polri juga berkomitmen melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor badan usaha milik negara (BUMN), khususnya proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran besar untuk peningkatan industri nasional.*







