Home / Daerah / Internasional / Kerinci / Nasional / News

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:46 WIB

Depati Nan Sepuluh dan Ninik Mamak Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur Tegaskan Perlindungan Rimbo Adat

Oplus_131072

Oplus_131072

Kerinci,http://Eksisjambi.com – Lembaga adat di wilayah Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan adat (Rimbo Adat) melalui keputusan bersama yang di hasilkan dalam rapat Depati Nan Sepuluh, Ninik Mamak Nan Berenam, Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA), serta tokoh masyarakat.

Rapat tersebut di gelar di Gedung Adat pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam musyawarah tersebut di sepakati bahwa seluruh kawasan Rimbo Adat yang telah di tetapkan berdasarkan Keputusan Adat Tahun 1956 dan di perkuat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4659/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018 tanggal 6 Juli 2018 wajib di jaga dan di lindungi dari segala bentuk perusakan maupun aktivitas yang bertentangan dengan aturan adat.

Baca Juga :  Media Siber, Pengurus SMSI Dikukuhkan Wawako Azhar

Adapun kawasan Rimbo Adat yang masuk dalam perlindungan tersebut meliputi:

  • Rimbo Bukit Kemulau;
  • Rimbo Pematang Danau;
  • Rimbo Danau Nyalo;
  • Rimbo Danau Duo;
  • Rimbo Danau Kecik;
  • Rimbo Lubuk Pasang (Ulu Air Terjun Seluang Bersisik Emas);
  • Rimbo Bukit Sitangis;
  • Rimbo Hulu Air Abang; dan
  • Hulu Air Lempur yang berada di wilayah Benteng.

Dalam keputusan rapat di tegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib menghormati dan mematuhi aturan adat yang berlaku di kawasan tersebut.

Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan Rimbo Adat akan di kenakan sanksi adat sesuai dengan ketetapan Depati Nan Sepuluh dan Ninik Mamak Nan Berenam.

Baca Juga :  Kabupaten Kerinci Raih Predikat A dalam Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2025

Keputusan ini menjadi bentuk keseriusan masyarakat adat dalam mempertahankan kelestarian hutan adat sebagai warisan leluhur sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan, sumber mata air, keanekaragaman hayati, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur.

Melalui keputusan bersama tersebut, seluruh elemen masyarakat di harapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kawasan Rimbo Adat serta mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kelestarian hutan yang telah di akui secara adat maupun oleh pemerintah.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh Ketua DPRD Fajran Terima 3 Ranperda 
Komisi VI DPR RI meninjau kesiapan stok pupuk di PT Pupuk Kujang

Daerah

Komisi VI DPR Tinjau Kesiapan Stok Pupuk di PT Pupuk Kujang

Daerah

KASUS COVID-19 MENINGKAT, PEMKAB KERINCI KEMBALI MENUTUP OBJEK WISATA

Advertorial

Pj. Asraf Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Banjir di Kerinci

Bungo

Sambangi DPC PJS Bukittinggi, Mahmud: Wartawan Kompeten Harga Mati

Daerah

Kode Redeem FF Terbaru 14 Mei 2026, Klaim Skin hingga Bundle Gratis

Daerah

Harga Emas Dunia Naik Rp 6.286 pada 21 Agustus 2026, Tembus USD 4.529,96 per Troy Ounce

Daerah

LKPP Luncurkan Master Produk dan Integrasi Katalog Elektronik dengan SIPD RI