Kerinci,http://Eksisjambi.com – Lembaga adat di wilayah Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan adat (Rimbo Adat) melalui keputusan bersama yang di hasilkan dalam rapat Depati Nan Sepuluh, Ninik Mamak Nan Berenam, Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA), serta tokoh masyarakat.
Rapat tersebut di gelar di Gedung Adat pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam musyawarah tersebut di sepakati bahwa seluruh kawasan Rimbo Adat yang telah di tetapkan berdasarkan Keputusan Adat Tahun 1956 dan di perkuat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4659/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018 tanggal 6 Juli 2018 wajib di jaga dan di lindungi dari segala bentuk perusakan maupun aktivitas yang bertentangan dengan aturan adat.
Adapun kawasan Rimbo Adat yang masuk dalam perlindungan tersebut meliputi:
- Rimbo Bukit Kemulau;
- Rimbo Pematang Danau;
- Rimbo Danau Nyalo;
- Rimbo Danau Duo;
- Rimbo Danau Kecik;
- Rimbo Lubuk Pasang (Ulu Air Terjun Seluang Bersisik Emas);
- Rimbo Bukit Sitangis;
- Rimbo Hulu Air Abang; dan
- Hulu Air Lempur yang berada di wilayah Benteng.
Dalam keputusan rapat di tegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib menghormati dan mematuhi aturan adat yang berlaku di kawasan tersebut.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan Rimbo Adat akan di kenakan sanksi adat sesuai dengan ketetapan Depati Nan Sepuluh dan Ninik Mamak Nan Berenam.
Keputusan ini menjadi bentuk keseriusan masyarakat adat dalam mempertahankan kelestarian hutan adat sebagai warisan leluhur sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan, sumber mata air, keanekaragaman hayati, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur.
Melalui keputusan bersama tersebut, seluruh elemen masyarakat di harapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kawasan Rimbo Adat serta mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kelestarian hutan yang telah di akui secara adat maupun oleh pemerintah.*







