Home / Daerah / Kota Jambi / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Jumat, 18 Juni 2021 - 13:38 WIB

Lembaga PPKPD Gelar Bimtek Anggota BPD Se-kota Sungai Penuh

eksisjambi.com,Jambi- Lembaga Pusat Pendidikan Keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD) yang diketuai Hasril Aprianto Putra Kembali Mengelar Bimbingan Teknis Bagi Anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) se-Kota Sungai Penuh yang bertempat di Abadi Suite Hotel Jambi, dari tanggal 17 hingga 20 Juni 2021.

Kegiatan yang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 ini dibuka oleh Walikota Sungai Penuh yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Ir. Eri Firmansyah, MM Dengan Narasumber Dr. H. Ma’mun Hermawan, M,Si dari Kemendagri, serta 73 peserta bimtek.

Acara yang akan laksanakan selama 3 hari ini bertema “Optimalisasi Tugas,Fungsi,Hak, Kewajiban Dan Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaran Pemerintah Desa Yang Efektif, Efesien Dan Akuntabel”.

Baca Juga :  Wabup Merangin Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1446 H

Acara di awali penyampaian laporan, dari ketua pelaksana Bimtek, Firyati, Spd mengatakan, dengan ada nya Bimtek ini berharap bisa menambah kan wawasan, pengetahuan, ilmu dan perlu di ketahui, dan ia juga menambahkan, BPD adalah Dewan nya Desa yang memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa.

Walikota Sungai Penuh yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Ir. Eri Firmansyah, MM dalam Pidatonya menyambut positif setiap langkah yang di tempuh sebagai upaya untuk mengoptimalkan pembangunan desa dalam Kota Sungai Penuh, sebagai mana teknis yang di gelar.

“Ini sebuah upaya yang positif dalam rangka unuk mengoptimalkan pembangunan Desa dalam Kota Sungai Penuh,” kata, Eri Firmansyah.

Ia berharap kegiatan pelatihan ini dapat menghasilkan BPD yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, serta bersinergi bersama Kepala Desa untuk membangun Desa yang di cintai.

Baca Juga :  Sekda Sudirman: Pemprov Jambi Dukung Penyederhanaan Birokrasi

Dalam Paparannya Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, Dr. H. Ma’mun Hermawan, M,Si Menyampaikan Wewenang, Fungsi dan Tugas Pokok dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta bagaiamana cara optimalisasi Fungsi Tugas BPD yang memiliki tugas bersama dengan Kepala Desa untuk merencanakan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan fisik Desa.

Adapunfungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa): membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.(***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Waspada Tanda-Tanda Kecil: Pelajaran Hidup dari Hal Sederhana

Advertorial

Gubernur Alharis Dampingi Menteri Dalam Kegiatan GERNAS BBI
KUR BRI

Internasional

BRI Tancap Gas! Penyaluran Dana SAL Pemerintah Hampir Terserap 100%
Komisi X DPR RI,

Daerah

Komisi X DPR RI Serap Aspirasi Kepemudaan di Banten

Daerah

Wako Ahmadi & Ketua TP-PKK Herlina dianugrahi Gelar Kehormatan Keraton Surakarta Hadiningrat

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Pengukuhan Pengurus Ojek PSPT Periode 2022-2025.
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Al Haris Serahkan 531 Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Kabupaten Tebo

News

Nyaris Bentrok, Ratusan Tim Alfin Larang Tim AZ-FER Kumun debai, Dirikan Posko dan Pasang Baliho