Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / News

Senin, 6 September 2021 - 17:34 WIB

Ketua dan Anggota DPRD Terima Pedagang MKS ( Makan Kawo Square)

Eksisjambi.com,Sungai Penuh – Ketua Bersama Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Pada Hari Senin(6/8/21), menerima kunjungan silaturahmi dari komunitas pedagang MKS (Minum Kawo Square) di Ruang Rapat Dewan Sungai Penuh.

Adapun Maksud dan tujuan dari kunjungan pedagang MKS (Minum Kawo Square) adalah penyampaian aspirasi terkait isu pemindahan lokasi lapak/tempat berjualan.

Baca Juga :  Fans Batalkan Tiket, FIFA Gelar Pertemuan Darurat Terkait Reaksi Negatif Piala Dunia 2026

Dalam Kesempatan ini Ketua DPRD H.Fajran Menyampaikan, Akan Mengkaji dengan Serius Aspirasi dari Pedagang MKS.

“Hal ini menjadi kajian serius bagi kami setelah mendengar aspirasi Pedagang MKS (Minum Kawo Square) yang di sampaikan oleh beberapa perwakilannya.”ungkap Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Membangun Akhlak dan Moral Generasi Muda Kunci Pembangunan Bangsa

dan Akan Menindaklanjuti Permasalahan Para Pedagang MKS dengan Memanggil dinas Bersangkutan dalam Hal ini Disprindag Kota Sungai Penuh Untuk Mencari Solusi Terbaik.

“Ya…Tentu tindakan selanjutnya kami akan memanggil dinas terkait sebagai bentuk klarifikasi ataupun dengar pendapat.”tutup H.Fajran.(*/*)

Share :

Baca Juga

Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Pemprov Jambi Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025 
Piramida Mesir

Daerah

Misteri Piramid Besar Giza: Ketepatan Matematika yang Melampaui Zaman
Pemerintah kabupaten Merangin

Bangko

Bupati M. Syukur Minta Delapan Eselon II Yang Dilantik Menerapkan Tiga Prinsip Kerja

Advertorial

Bupati Monadi Pantau Pemeriksaan Aset Kendaraan Dinas oleh BPK Wilayah Jambi

Advertorial

Jambi dan Desain Besar Sawit-Kelapa-Karet: Antara Rencana Strategis dan Realita

Advertorial

Jokowi Pastikan Harga Sembako Semakin Baik dan Apresiasi Inflasi Jambi Turun

Advertorial

Rakor TPPS- Publikasi Data Stunting Tahap 2 bulan Agustus Kota Sungai Penuh

Daerah

Sekda Alpian Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi