Home / Daerah / Kerinci / Nasional / News

Selasa, 1 Maret 2022 - 12:10 WIB

Aslori ilham: Status Jalan Nasional,Siapapun Boleh Melewati

Eksisjambi.com,Kerinci– jalan nasional yang Melintasi kerinci-tapan Sumatera Barat Saat ini Sudah Menjadi Jalur Sibuk Karena di lalui ratusan kendaraan baik roda empat dan roda enam, yang Membawa Bahan Pokok Sampai Bahan Meterial, Baik yang datang dari arah tapan dan arah sebaliknya dari kota sungai penuh dan kabupaten kerinci Menjadi Polemik Berbagai Kelompok Masyarakat

Untuk Menanggapi Permasalahan ini Pihak Humas PT. KMH Bapak Aslori Ilham, Pada Selasa(1/3/22), mengatakan bahwa pada dasarnya status jalan Nasional siapapun boleh lewat melintas jalan tersebut, Betul Truck atau armada kami melewati jalan tersebut, Tapi tidak hanya truck kami saja yang melintasi jalan nasional itu, Kalau armada kami sudah dibatasi rata-rata 10 tonase per unit sebanyak 50 Dump truck setiap hari.” tuturnya

“Kondisi jalan Kerinci-Tapan statusnya jalan Nasional bukan hanya truck PT. KMH saja yang melintas di jalan tersebut, tapi truck-truck tonase berat milik pengusaha Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh juga lalu lalang melintasi jalan tersebut. Jadi kita tidak bisa mengklaim bahwa kerusakan yang terjadi sepenuhnya di sebabkan oleh PT. KMH saja. Karena yang melewati truk-truk tronton dari wilayah Sumbar dan Milik pengusaha Kerinci-sungai penuh yang melintasi jalan Nasional tersebut.”Ungkap Aslori.

Baca Juga :  Wagub Sani Kukuhkan Pengurus FPRB Provinsi Jambi

Menurut Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan mengatur mengenai keseimbangan antara hak perseorangan atas tanah dan keharusan pembangunan jalan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, penggunaan tanah harus bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

“Seperti yang tertera Jalan Nasional Rute 1, Jalan Raya Lintas Sumatra atau Jalan Lintas Sumatra merupakan sebutan untuk jalan raya / jalan nasional yang membentang dari utara sampai selatan Pulau Sumatra,Berawal dari Banda Aceh sampai ke Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung dengan total panjang jalan 2.508,5 km, Jalan Raya Lintas Sumatera merupakan bagian keseluruhan Jaringan Jalan Asia rute AH 25, Mengenal Kelas Jalan yang Bisa Dilewati Truck, Kendaraan niaga seperti truk tentunya sering kita jumpai di jalanan.”tutupnya.

Disisi Lain Instruktur Project Training Center PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Thomas A. Wijanarka Menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, Jalan dibagi menjadi empat kelas, I, II, III, dan Khusus yang di Lalui mobil Truck.

“Pertama yaitu Kelas I berarti jalan arteri atau kolektor. Muatan Sumbu Terberatnya (MST) yaitu maksimal 10 ton. Dimensi maksimumnya yaitu lebar 2,5 meter, panjang 18 meter dan tinggi 4,2 meter.” ucapnya.

Baca Juga :  Dilla-Tanja Tawarkan 18 Program Kerja Nyata Bangun Tanjabtim

Arti dari MST maksimal 10 ton yaitu misalnya untuk truk engkel yang memiliki dua sumbu roda. Biasanya beban sumbu belakang lebih besar di banding sumbu depannya. Misalnya sumbu belakang 10 ton, dan sumbu depan sekitar empat sampai enam ton.

“Truk dengan kelas I hanya bisa di jalan arteri atau provinsi. Enggak bisa masuk ke jalan yang di kampung-kampung.”ungkap Thomas A. Wijanarka.

Kemudian yang kedua yaitu Kelas II, MST nya 8 ton. Begitu juga untuk Kelas III, bedanya ada di dimensi kendaraannya. Kelas II Dimensinya yaitu panjang 12 meter, lebar 2,5 meter dan tinggi 4,2 meter. Sedangkan kelas III, panjangnya 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter.

” kelas jalan khusus, yang hanya boleh di jalan arteri. Dimensinya pun lebih besar dari truk di kelas I, memiliki MST di atas 10 ton, dengan lebar kendaraan di atas 2,5 meter, panjang di atas 18 meter serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter.”Tutup Thomas A. Wijanarka.(**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Kembali Salurkan CSR, Kali Ini Masjid Nurul Akbar Dapat Bantuan

Daerah

Walikota Ahmadi Zubir, Serahkan Bantuan Kebakaran di Desa Dujung Sakti.

Daerah

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dibawa ke Gedung Merah Putih

Daerah

BMKG : Badai Hidrometeorologi Ancam Wilayah Jambi

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Pengurus KONI 2024-2028

Daerah

Pelepasliaran Sepasang Satwa Harimau Sumatera di Kawasan TNKS

Advertorial

Paripurna DPRD Tanjab Timur Terkait Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tanjabtim TA 2023

Daerah

Komisi II DPRD Sungai Penuh Gelar RDP, Bahas Retribusi Parkir dan Gaji Petugas Kebersihan