Eksisjambi.com – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bank Jambi kini resmi menghadirkan fasilitas pinjaman yang dapat di akses dengan persyaratan mudah dan proses pencairan yang cepat.
Program ini di harapkan menjadi solusi finansial bagi aparatur yang membutuhkan tambahan dana, baik untuk keperluan keluarga, pendidikan, hingga kebutuhan mendesak lainnya.
Pihak Bank Jambi menjelaskan, persyaratan pengajuan pinjaman ini tergolong sederhana. Calon debitur hanya perlu menyiapkan dokumen standar, seperti:
Fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Pas foto terbaru, Slip gaji yang telah di sahkan oleh instansi terkait
Bagi yang sudah menikah, wajib melampirkan dokumen status pernikahan berupa buku nikah, akta cerai, atau surat keterangan pasangan meninggal.
- Biaya Ringan, Jaminan Fleksibel
Dari sisi biaya, Bank Jambi memberikan kemudahan dengan rincian:
Biaya provisi hanya 0,5 persen dari jumlah pinjaman, Biaya administrasi sebesar Rp7.500 per bulan, Biaya cetak dokumen Rp100 ribu
Yang menarik, SK PPPK dapat di jadikan jaminan dalam pengajuan pinjaman, Meski begitu, Bank Jambi menyarankan calon peminjam untuk memastikan terlebih dahulu karena tidak semua bank menerima hal tersebut.
- Ini Cara Pengajuan: Offline dan Online
Proses pengajuan pinjaman bisa di lakukan dengan dua cara. Pertama, dengan mendatangi kantor cabang Bank Jambi terdekat.
Kedua, melalui layanan online di situs resmi Bank Jambi. Setelah formulir diisi dan dokumen lengkap, pihak bank akan melakukan verifikasi sebelum dana di cairkan.
Dengan persyaratan yang mudah, biaya ringan, serta proses yang cepat, program pinjaman ini di harapkan menjadi solusi keuangan yang tepat bagi PPPK di Jambi maupun daerah lainnya.(*)







