
MERANGIN.Eksisjambi.com – Dua orang warga Kabupaten Muara Bungo di amankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin yang diduga telah melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan akan di jual di wilayah humum Polres Merangin.
Kedua tersangka yakni AK (36) warga Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muara Bungo dan NP (39) warga Griya Pelita Mas Blok AA, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja Batam
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly membenarkan penangkapan kedua tersangka yang membawa BBM jenis solar
“Kedua tersangka sudah diamanakan di Polres Merangin,” sebut Aiptu Ruly pada Kamis 19/10/23
Disampaikannya, kedua tersangka ditangkap ketika melintas membawa dump truk berisi jerigen isi BBM jenis solar di wilayah Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Selasa 17/10/23.
“Awalnya personel mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan truk, selanjutnya personel melakukan pemantauan dan kemudian menangkap pelaku,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk barang bukti, petugas juga menyita 1 unit Mobil Mitsubishi Canter dan 50 buah jerigen berisi BBM jenis Solar masing-masing Jerigen -+30 Liter
“Kami masih akan mengembangkan kasus ini, saat ini dua tersangka sudah kita amankan,” pungkasnya. -(Bas.R)-







