JAKARTA,http://Eksosjambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berlangsung secara terbuka, partisipatif, serta berbasis pada aspirasi publik.
Melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III DPR RI aktif menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Akademisi, organisasi masyarakat sipil, advokat, lembaga negara, hingga kelompok mahasiswa dari berbagai universitas turut memberikan pandangan kritis dan konstruktif terhadap substansi RUU yang tengah di sempurnakan tersebut.
Beragam perspektif yang di himpun menjadi fondasi penting bagi Komisi III dalam merumuskan regulasi yang lebih adil, transparan, responsif, dan selaras dengan dinamika kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
Komisi III menilai bahwa keterlibatan publik adalah kunci agar RUU KUHAP mampu menjawab tantangan hukum masa kini serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Tak hanya pada masa sidang, Komisi III DPR RI juga tetap membuka ruang dialog selama masa reses. Permohonan RDPU dari masyarakat tetap di terima sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas proses legislasi.
DPR RI mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHAP melalui kanal resmi media sosial dan website DPR RI, sekaligus mendorong publik untuk terus menyuarakan aspirasi demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik.(*)







