JAMBI, Eksisjambi.com – Kapolda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan pada proses penerimaan anggota Polri. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen yang bersih dan transparan.
Sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik, terhadap Briptu D dan Bripda Y telah dilaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasil sidang menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk seorang personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes), hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita tunggu proses pemeriksaan dan penyidikan hingga selesai,” tegas Kabid Humas Polda Jambi.
Polda Jambi memastikan akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas demi mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan rekrutmen anggota Polri.
Selain itu, masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut diimbau untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi.
Polda Jambi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga proses penerimaan anggota Polri agar tetap berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga menghasilkan personel Polri yang profesional dan terpercaya.*







