Home / Daerah / News / Tebo

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:52 WIB

Bripka Roy Pemateri MPLS di SMANDA Tebo, Awas Bahaya Narkoba

Eksisjambi.com, TEBO -Mendukung program MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) tahun 2023, Polsek Rimbo Bujang melalui Unit Binmas menjadi pengisi materi disekolah sekolah baik Negeri maupun Swasta.

Kali ini Bhabinkamtibmas (BKTM) Bripka Roy Situmorang menjadi pemateri masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), bertempat di SMAN 2 atau SMANDA Kabupaten Tebo, dengan materi tentang Napza, Kenakalan Remaja dan Tertib Berlalu Lintas. Pada Kamis (13/07/2023).

Bripka Roy Situmorang memaparkan,bahwa Napza adalah singkatan dari Narkoba, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya, hal ini perlu disampaikan agar anak -anak muda dan pelajar memahami apa yang tidak baik dan tidak boleh serta dilarang negara.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Perdagangan Tinjau Pasar Angso Duo

“Adik – adik para peserta MPLS bahwa tugas kalian adalah belajar untuk persiapan masa depan hingga nanti menjadi kebanggaan untuk keluarga, semua itu akan terwujud dan jangan sekali- sekali mencoba Narkoba yang berujung tidur dijeruji besi.” harap BKTM Bripka Roy.

Hindari kenakalan remaja dan tindak pidana lainnya, Sebut Bripka Roy, jangan sampai berurusan dengan hukum dan menghargai sesama teman, hormat- menghormati itu harus ditanamkan sejak dini pada diri generasi muda.

” Kita harus ingat siapa diri kita, tentunya kita bukan siapa siapa. Untuk itu jalannya sesui porsinya sebagai anak, sebagai pelajar ya kuncinya hormati orang tua tidak melawan nasihatnya dan bentengi diri kita dengan agama. “Imbuh pak bhabin.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Lahir Pancasila

Masih menurut pak Bhabin, yang tidak kalah pentingnya sebagai anak pelajar saat menggunakan kendaraan bermotor harusnya betul- betul taat peraturan lalu lintas, memakai helem, dan kenalpot setandar tidak boleh brong.

“Secara aturan tidak boleh anak pelajar memakai kendaran bermotor apalagi belum memiliki SIM, namun ada kebijakan karena tidak ada angkutan dan fasilitas umum boleh menggunakan kendaraan bermotor dengan ketentuan tertib dalam berlalu lintas, serta menggunakan kendaraan sesui perlunya yaitu untuk sekolah bukan untuk balap liar,” Pungkasnya. (Wendri)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Irup Hari Kesaktian Pancasila, Pjs. Gubernur Sudirman: Mengganti Pancasila Perbuatan yang Tidak Benar

Advertorial

MTQ Tingkat kecamatan Betara ke 12 Dihadiri Langsung Wakil Ketua 2 DPRD Tanjab Barat

Daerah

Tabrakan Kapal Penumpang dengan Kapal KM, 15 Orang selamat dan 2 Orang Hilang

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 
Pakubuwono XIII Wafat

Daerah

Pakubuwono XIII Wafat: Penutup Era Raja Bijak Keraton Solo

Advertorial

Wagub Sani Tutup Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Tahun 2024
Migas Jambi

Advertorial

Gubernur Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak, Wujudkan Pengelolaan Migas Berkelanjutan

Daerah

Ketua DPRD Fajran, Terima Kunjungi Dirbinmas Polda Jambi