Home / Daerah / News / Tebo

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:52 WIB

Bripka Roy Pemateri MPLS di SMANDA Tebo, Awas Bahaya Narkoba

Eksisjambi.com, TEBO -Mendukung program MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) tahun 2023, Polsek Rimbo Bujang melalui Unit Binmas menjadi pengisi materi disekolah sekolah baik Negeri maupun Swasta.

Kali ini Bhabinkamtibmas (BKTM) Bripka Roy Situmorang menjadi pemateri masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), bertempat di SMAN 2 atau SMANDA Kabupaten Tebo, dengan materi tentang Napza, Kenakalan Remaja dan Tertib Berlalu Lintas. Pada Kamis (13/07/2023).

Bripka Roy Situmorang memaparkan,bahwa Napza adalah singkatan dari Narkoba, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya, hal ini perlu disampaikan agar anak -anak muda dan pelajar memahami apa yang tidak baik dan tidak boleh serta dilarang negara.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Pertama di Kerinci, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan CSR

“Adik – adik para peserta MPLS bahwa tugas kalian adalah belajar untuk persiapan masa depan hingga nanti menjadi kebanggaan untuk keluarga, semua itu akan terwujud dan jangan sekali- sekali mencoba Narkoba yang berujung tidur dijeruji besi.” harap BKTM Bripka Roy.

Hindari kenakalan remaja dan tindak pidana lainnya, Sebut Bripka Roy, jangan sampai berurusan dengan hukum dan menghargai sesama teman, hormat- menghormati itu harus ditanamkan sejak dini pada diri generasi muda.

” Kita harus ingat siapa diri kita, tentunya kita bukan siapa siapa. Untuk itu jalannya sesui porsinya sebagai anak, sebagai pelajar ya kuncinya hormati orang tua tidak melawan nasihatnya dan bentengi diri kita dengan agama. “Imbuh pak bhabin.

Baca Juga :  Operator Alat Berat Korban Penembakan Harus Dioperasi Untuk Yang Kedua Kalinya

Masih menurut pak Bhabin, yang tidak kalah pentingnya sebagai anak pelajar saat menggunakan kendaraan bermotor harusnya betul- betul taat peraturan lalu lintas, memakai helem, dan kenalpot setandar tidak boleh brong.

“Secara aturan tidak boleh anak pelajar memakai kendaran bermotor apalagi belum memiliki SIM, namun ada kebijakan karena tidak ada angkutan dan fasilitas umum boleh menggunakan kendaraan bermotor dengan ketentuan tertib dalam berlalu lintas, serta menggunakan kendaraan sesui perlunya yaitu untuk sekolah bukan untuk balap liar,” Pungkasnya. (Wendri)

Share :

Baca Juga

Daerah

BPN Kota Sungai Penuh Targetkan 2005 Bidang Tanah Akan di Sertifikatkan Melalui Program PTSL
Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini

Daerah

Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru 16 Maret 2026, Klaim Skin dan voucher 

Daerah

Dilantik Ketum Mahmud Marhaba, DPD dan DPC se Kepri Siap Hantar PJS Menuju Konstituen Dewan Pers
Smart Aviation

Daerah

Penerbangan Perintis Smart Aviation Resmi Beroperasi di Rute Jambi – Kerinci Mulai 12 Januari 2026

Advertorial

Festival Arakan Sahur Di Kabupaten Tanjab Barat Akan Di Buka Oleh Menteri Parekraf Sandiaga Uno

Bangko

Pemkab Merangin Percepat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Produk Lokal
WAKO ALFIN Serahkan SK PPPK

Daerah

WaliKota Sungai Penuh Serahkan SK PPPK kepada 1.798 Pegawai

Advertorial

Bupati H. Adirozal Hadiri Pelepasan jamaah calon Haji Asal Kec. Air Hangat Timur