KERINCI – Bupati Kerinci, Adirozal, telah menandatangani Surat Keputusan tentang pengangkatan 24 pejabat sementara kepala desa di wilayah Kabupaten Kerinci.
Penunjukkan pejabat kepala desa dalam kabupaten Kerinci tersebut berdasarkan surat Lampiran Keputusan Bupati Kerinci Nomor : 141/kep.307/2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kerinci, Sahril Hayadi, membenarkan hal tersebut.“Iya benar, kemarin kita serahkan,” katanya Selasa (25/8/2020).
Bahkan Dinas PMD Kerinci juga telah mengeluarkan Surat edaran yang meminta Camat untuk segera melantik nama-nama PJS Kades yang telah ditandatangani Bupati tersebut.Ini agar semua urusan di desa cepat ditangani dengan segera oleh Pjs kades yang sudah dilantik.
“Sekarang hanya dua desa yang belum ada Pjs Kadesnya yaitu Desa Mukai Hilir dan Pasir Jaya,” tutup Sahril.