Home / Daerah / Kerinci

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:17 WIB

BUPATI ADIROZAL TANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN TENTANG PENGANGKATAN PJS KEPALA DESA DI WILAYAH KABUPATEN KERINCI

KERINCI – Bupati Kerinci, Adirozal, telah menandatangani Surat Keputusan tentang pengangkatan 24 pejabat sementara kepala desa di wilayah Kabupaten Kerinci.

Penunjukkan pejabat kepala desa dalam kabupaten Kerinci tersebut berdasarkan surat Lampiran Keputusan Bupati Kerinci Nomor : 141/kep.307/2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kerinci, Sahril Hayadi, membenarkan hal tersebut.“Iya benar, kemarin kita serahkan,” katanya Selasa (25/8/2020).

Baca Juga :  Pj.Bupati Asraf Hadiri Kenduri Sko adat 5 Desa Kedepatian Semerap

Bahkan Dinas PMD Kerinci juga telah mengeluarkan Surat edaran yang meminta Camat untuk segera melantik nama-nama PJS Kades yang telah ditandatangani Bupati tersebut.Ini agar semua urusan di desa cepat ditangani dengan segera oleh Pjs kades yang sudah dilantik.

Baca Juga :  Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rakornas Netralitas ASN Pilkada Serentak

“Sekarang hanya dua desa yang belum ada Pjs Kadesnya yaitu Desa Mukai Hilir dan Pasir Jaya,” tutup Sahril.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Adi Rozal Kembali Lantik Pj.Sekda Asraf

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2024

Daerah

DPR RI H. Bakri Siap Bantu Permasalah Kerinci – Kota Sungai Penuh

Advertorial

Hadiri Halal Bihalal Di Desa Teluk Kuali, Ansori Hasan Dibanjiri Doa Menjadi Ketua DPRD Provinsi Jambi

Advertorial

Pemkab Kerinci Hala Bi Halal Bersama Pemprov Jambi

Advertorial

55 anggota DPRD Provinsi Jambi Resmi Dilantik

Advertorial

Gubernur Al Haris: Satpol PP, Damkar dan Satlinmas Harus Tingkatkan Kesiap-siagaan

Advertorial

Pjs. Gubernur Sudirman Harap Konsorsium Pendidikan Siapkan Strategi Cetak SDM Unggul