Home / Daerah / Kerinci

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:17 WIB

BUPATI ADIROZAL TANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN TENTANG PENGANGKATAN PJS KEPALA DESA DI WILAYAH KABUPATEN KERINCI

KERINCI – Bupati Kerinci, Adirozal, telah menandatangani Surat Keputusan tentang pengangkatan 24 pejabat sementara kepala desa di wilayah Kabupaten Kerinci.

Penunjukkan pejabat kepala desa dalam kabupaten Kerinci tersebut berdasarkan surat Lampiran Keputusan Bupati Kerinci Nomor : 141/kep.307/2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kerinci, Sahril Hayadi, membenarkan hal tersebut.“Iya benar, kemarin kita serahkan,” katanya Selasa (25/8/2020).

Baca Juga :  Kapolres Tebo Pimpin Rakoor Lintas Sektoral, Kesiapan Ops Ketupat 2023

Bahkan Dinas PMD Kerinci juga telah mengeluarkan Surat edaran yang meminta Camat untuk segera melantik nama-nama PJS Kades yang telah ditandatangani Bupati tersebut.Ini agar semua urusan di desa cepat ditangani dengan segera oleh Pjs kades yang sudah dilantik.

Baca Juga :  Walikota Ahmadi : TPS 3R Beroperasi Mei 2022

“Sekarang hanya dua desa yang belum ada Pjs Kadesnya yaitu Desa Mukai Hilir dan Pasir Jaya,” tutup Sahril.

Share :

Baca Juga

Pelantikan Eselon II

Advertorial

8 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur Dilantik Bupati

Daerah

Pemkab Kerinci Shalat IED Idul Adha 1443 H Bersama Ribuan Masyarakat 6 Desa Kemantan
Paripurna DPRD kabupaten Tanjung Jabung Timur

Advertorial

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Dalam Agenda Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Advertorial

Gubernur Al Haris: Kerukunan Masyarakat Nagari Paninggahan Luar Biasa
kode redeem ff terbaru

Daerah

Kode Redeem FF Terbaru Update 12 Januari 2026
Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri buka puasa bersama di Masjid Nurul Huda

Daerah

Berbuka Puasa di Kampung Baru, Ketua DPRD Tanjab Barat Lanjutkan dengan Berbagi Sembako

Daerah

Rapat Komisi II DPR RI 8 Juni 2026 Jadi Penentu Nasib PPPK Paruh Waktu 
PPPK Ke ASN

Daerah

Istana Respons Positif Permintaan AMP Soal Pengalihan PPPK Jadi PNS