
Eksisjambi.com.Merangin — Bupati Merangin H. Mashuri, tekankan, agar pembangunan kios di samping Pos Polisi Pasar Bawah Bangko, harus di lengkapi surat izin yang resmi dari instansi terkait.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin H. Mashuri, kepada darull Khutni selaku penasehat korban kebakaran ex pedagang Ujung Tanjung, pada Sabtu 24/06/2023, saat mengcroscek bangunan permanen yang menurut kabar akan digunakan untuk para korban kebakaran ex pedagang ujung tanjung.
“Kita minta agar pembangunan ini harus disertai izin yang lengkap dari instansi terkait, karena bangunan ini didirikan di atas lahan milik pemerintah, apa lagi bangunan inipun dibuat menggunakan beton, ini jelas namanya sudah permanen,”Terang Bupati Merangin, H. Mashuri di hadapan penasehat korban kebakaran ex pedagang Ujung Tanjung.
Disampaikan lagi oleh orang nomor satu dalam pemerintahan Kabupaten Merangin, Bumi Tali Undang Tambang Teliti ini “Mekanisme ini harus dilakukan agar tidak ada masalah yang terjadi dikemudian hari,” Jelas Bupati Merangin.
Darull khutni, selaku penasehat pedagang Ujung Tanjung ex kebakaran, ditempat yang sama berjanji akan menjalankan perintah dari Bupati Merangin.
“Saya selaku penasehat korban kebakaran ex pedagang Ujung Tanjung, akan mengikuti permintaan dari Bupati, hal ini nanti, akan saya sampaikan kepada para pedagang,” Ungkap Darul Khutni. -(Bas.R)-







