JAMBI, Eksisjambi.com – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP, menilai kehadiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyatukan berbagai basis data sosial-ekonomi yang selama ini terfragmentasi. Namun, menurutnya, integrasi data saja belum cukup untuk menjamin kebijakan sosial menjadi lebih tepat sasaran.
Dalam artikel opini berjudul “DTSEN: Mengurai Problem Desil, Akurasi Data dan Jarak antara Statistik dengan Realitas Sosial”, Yulfi menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun pemerintah memiliki berbagai basis data, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), data kependudukan, hingga data sektoral lainnya. Namun, seluruh data tersebut belum sepenuhnya berada dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial maupun ekonomi. Badan Pusat Statistik (BPS) mendapat mandat menyusun dan mengelola DTSEN, sedangkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bertugas mendukung penyediaan serta pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Menurut Yulfi, DTSEN bukan sekadar penggabungan database, melainkan sebuah arsitektur data nasional yang mengintegrasikan DTKS, P3KE, Regsosek, data administrasi, hingga data kependudukan menjadi satu rujukan kebijakan.
Ia menekankan bahwa kualitas data menjadi aspek yang sangat penting. Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 mengatur bahwa pengelolaan DTSEN harus memenuhi prinsip akurasi, kemutakhiran, integrasi, akuntabilitas, keamanan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Data Bersifat Dinamis
Yulfi mengungkapkan bahwa data sosial bersifat dinamis karena kondisi masyarakat terus berubah. Pendapatan, pekerjaan, struktur keluarga, kondisi tempat tinggal, kesehatan, hingga kepemilikan aset dapat berubah dalam waktu singkat.
Berdasarkan pemutakhiran tahun 2026, DTSEN Volume 2 mencakup sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu. Sementara Versi 3 per 10 Juli 2026 meningkat menjadi sekitar 95,98 juta keluarga dan 290,13 juta individu.
“Data yang akurat hari ini belum tentu masih menggambarkan kondisi masyarakat beberapa bulan kemudian. Karena itu, data harus terus diperbarui agar tetap relevan,” ujarnya.
Persoalan Desil
Dalam artikelnya, Yulfi juga menyoroti penggunaan desil dalam DTSEN. Ia menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan karakteristik sosial-ekonomi keluarga, bukan ukuran mutlak kemiskinan ataupun besaran pendapatan.
Karena itu, menurutnya, muncul tantangan ketika posisi desil tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Ia menyebut sedikitnya terdapat empat potensi persoalan, yakni kesalahan data (data error), keterlambatan pembaruan (time lag), kesalahan klasifikasi (classification error), serta kesalahan intervensi (intervention error) ketika bantuan yang diberikan tidak sesuai kebutuhan penerima.
“Dua keluarga yang berada pada desil yang sama belum tentu membutuhkan program yang sama. Ada yang membutuhkan pekerjaan, layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, perlindungan sosial, atau pemberdayaan ekonomi. Karena itu harus dibedakan antara targeting dan intervention,” jelasnya.
Risiko Inclusion dan Exclusion Error
Yulfi juga mengingatkan adanya risiko inclusion error, yakni ketika masyarakat yang sebenarnya tidak layak justru masuk sebagai penerima program, serta exclusion error, ketika warga yang membutuhkan justru tidak masuk dalam sasaran bantuan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat diminimalkan apabila tersedia mekanisme pembaruan data yang cepat, terukur, dan berkelanjutan.
Ia menilai masyarakat harus diberi ruang untuk melaporkan perubahan kondisi ekonomi, sementara pemerintah desa, kelurahan, hingga pemerintah daerah harus memiliki sistem verifikasi yang efektif agar perubahan tersebut dapat segera masuk ke dalam DTSEN.
Peran Pemerintah Daerah Sangat Strategis
Yulfi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam keberhasilan DTSEN. Tidak hanya sebagai pengguna data, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem pemutakhiran melalui Dinas Sosial, Dukcapil, perangkat daerah sektoral, kecamatan, desa, dan kelurahan yang memahami kondisi masyarakat secara langsung.
Ia mencontohkan kasus di Kulon Progo pada Agustus 2026, ketika BPS melakukan verifikasi terhadap perubahan posisi desil seorang warga dari desil 1 menjadi desil 9. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya perubahan kondisi yang belum tercermin dalam data sebelumnya sehingga dilakukan pemutakhiran.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa sistem data yang baik bukanlah sistem yang tidak pernah salah, melainkan sistem yang mampu mendeteksi, memverifikasi, dan memperbaiki ketidaksesuaian secara cepat.
Keberhasilan DTSEN Diukur dari Akurasi
Pada akhirnya, Yulfi menilai keberhasilan DTSEN tidak semata diukur dari banyaknya keluarga yang berhasil masuk ke dalam database atau jumlah program yang menggunakan data tersebut.
“Ukuran yang lebih substantif adalah seberapa akurat data tersebut, seberapa cepat perubahan kondisi masyarakat dikenali, seberapa mudah kesalahan dikoreksi, dan sejauh mana pembaruan data benar-benar memperbaiki kualitas kebijakan publik,” tulisnya.
Ia menutup artikelnya dengan menegaskan bahwa meskipun data telah menjadi tunggal, realitas sosial masyarakat akan terus bergerak. Oleh karena itu, tantangan terbesar DTSEN ke depan adalah memastikan tata kelola data mampu mengikuti dinamika tersebut sehingga kebijakan sosial benar-benar tepat sasaran.*







