
Merangin.Eksisjambi – MN (41), harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telah melakukan hal yang tak senonoh terhadap anak di bawah umur dan masih merupakan anak keponakannya sendiri.
Bejad, mungkin ungkapan inilah yang tepat di berikan kepada MN (41) warga Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan (NTT).
Mengapa tidak, dirinya yang telah mempunyai anak dan istri ini telah tega melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau perbuatan yang tidak terpuji terhadap E (15) yang tak lain dan tak bukan adalah keponakan dari istrinya sendiri.
Peristiwa yang menghebohkan seentero Desa Danau tersebut bermula pada hari Kamis 27/4/2023 sekira Pukul 22.00 WIB, kala itu ayah korban yang juga sebagai pelapor sedang menonton pertandingan Badminton, dirinya didatangi adiknya yang bernama TUTI dan memberitahukan bahwa anaknya bernama E hendak di Perkosa oleh adik iparnya yakni M.N di dalam dapur rumah.
Mengetahui hal tersebut pelapor atau ayah korban segera pulang kerumah dan sesampainya dirumah anak pelapor E (15) langsung menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya.
Dimana pada saat itu korban yang sedang berada diruang tamu bersama temannya diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas didapur, karena pelaku hendak merokok, namun saat korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban sebanyak 1 x (satu kali) dan karena korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri, kemudian keluarga korban langsung mencari Pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.
Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi AP. S.H untuk mengamankan pelaku guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat dan Sekira pukul 23.30 Wib akhirnya pelaku berhasil diamankan ke Polres Merangin.
”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan, kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul. Dan Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin”. Terang Kasat Reskrim Polres Merangin.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, pada saat kejadian korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih dibawah umur.
“Karena korban masih berstatus anak dibawah umur maka terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak” terang Aiptu Ruly. -(Bas.R)- (sumber.humas Polres Merangin)







