Lhokseumawe – Pimpinan TNI Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, dengan tegas melarang sekaligus membubarkan sekelompok orang yang membawa bendera Bulan Bintang atau Bendera Perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pada Kamis, 25 Desember 2025.
Aksi pembubaran tersebut berlangsung di Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Simpang Dua, Kota Lhokseumawe. Keberadaan kelompok pembawa bendera itu sempat menarik perhatian pengguna jalan dan masyarakat sekitar karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kolonel Inf Ali Imran menyampaikan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya di wilayah Aceh.
“Pengibaran atau penggunaan simbol-simbol yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat memicu keresahan masyarakat tidak dibenarkan. TNI hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan persatuan bangsa,” tegas Ali Imran di lokasi kejadian.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konflik serta mengganggu ketentraman sosial. Menurutnya, setiap aspirasi harus disampaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aparat TNI bersama unsur keamanan lainnya bertindak secara persuasif dan humanis dalam membubarkan kelompok tersebut. Tidak dilaporkan adanya tindakan anarkis maupun korban dalam peristiwa tersebut.
Hingga pembubaran selesai, arus lalu lintas di Jalan Nasional Banda Aceh–Medan sempat melambat, namun kembali normal setelah aparat memastikan situasi aman dan terkendali.
Pihak TNI menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh komponen masyarakat demi menjaga keamanan serta kedamaian di wilayah Aceh, khususnya menjelang momentum-momentum penting nasional. (*)







