Home / Daerah / News / Provinsi Jambi

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 12:33 WIB

Diduga Kuat Kadus Desa Ramin Selingkuh Dengan Anggota BPD

Eksisjambi,Muaro Jambi- Diduga seorang Kepala Dusun diKecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Berinisial (DS) yang juga merupakan Ketua Seksi Hukum Pidana Adat Desa Ramin diduga Melakukan Hubungan Terlarang dengan anggota BPD Berinisial (MS).

Kejadian itu berawal saat M. AMIN. S (Mantan Kepala Desa Ramin) yang sekarang berprofesi sebagai imam Masjid itu memeriksa Pesan WA di HP istrinya tersebut dan melihat gambar/Foto tidak senonoh yang dilakukan istrinya tersebut pada hari rabu malam Kamis tanggal 16 Juni 2022.

Setelah mengetahui hal tersebut lantas, M. AMIN. S Memanggil keduanya untuk dimintai keterangan dengan menghadirkan dua orang saksi.

Sementara Kadus(DS) dan BPD (MS) tersebut mengakui Perbuatannya dan meminta maaf, namun saudara M. AMIN. S juga melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua adat dan Kepala Desa Ramin.

Dan hari minggu tanggal 19 Juni 2022 diadakanlah Sidang Pidana Adat yang menghadirkan Saksi, terdakwa/terduga, Tokoh Adat, Tokoh Agama/pegawai sarak, Masyarakat dan Babinkamtibmas.

Baca Juga :  Kemendiktisaintek Batasi Masa Penerimaan PTN hingga Akhir Juli 2026

Dari awal jalannya persidangan adat tersebut, masing-masing Saksi, Pelapor, maupun terlapor di ambil sumpah secara agama Islam Oleh Rohaniawan.

Pertanyaan demi pertanyaan di ajukan majelis Hakim kepada terdakwa pesidangan mulai dari Dwi Setiono selaku Kadus yang terlapor hingga Mursihati, yang disaksikan langsung oleh Undangan Rapat Pidana Adat yang hadir digedung Balai Serbaguna tersebut, termasuk Pihak Kapolsek Kumpeh Ulu yang diwakili Babinkamtibmas.

Pelaku (DS)sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya, saat hakim menanyakan hubungan mereka berdua, dan terdakwa sempat tersulut emosi saat pertanyaan mengarah ke kronologi pengiriman Foto/gambar Bugil MS dia memberikan penyataan bahwa MS mengirim Foto tersebut tanpa dipinta atau dirayu.

Lain halnya jawaban MS saat Dewan Hakim menanyakan prihal tersebut, justru Dwi Setiono lah yang meminta agar dikirimkan foto bugil dirinya untuk membangkitkan Nafsunya Ketika berhubungan dengan istri Dwi Setiono, di lain pertanyaan saat Hakim menanyakan sejauh mana Hubungan mereka berdua, MS menjawab dengan sebenar-benarnya hubungan mereka berdua lebih dari sekedar Rekan Kerja didesa, atau teman biasa, melainkan bisa dikatakan berpacaran suka sama suka sejak tahun 2019.

Baca Juga :  Tiga Korban Tenggelam Dikecamatan Tebo Ilir Di Temukan Meninggal Dunia

Disela jawaban Pelaku MS hakim Kembali menanyakan kepada Dwi Setiono penyataan MS tersebut, akhirnya mereka berdua mengakui dan memberikan keterangan bahwa mereka telah melakukan hubungan Badan sebanyak dua Kali.

“Kami Telah Melakukan hubungan Terlarang di Kantor Desa Ramin tempat mereka bekerja.”ungkapnya.

Keduanya memang masih terikat janji perkawinan masing-masing dengan pasangan yang sahnya, namun hubungan terlarang yang mereka lakukan membutakan akal sehat, Perselingkuhan pastinya identik dengan perbuatan zina.

“Berzina dalam hukum agama islam merupakan dosa besar. Penzina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah(berselingkuh
Perbuatan zina diharamkan, termasuk dosa besar, berdasarkan dalil-dalil.) “kata Muhsan. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kode Redeem Roblox Terbaru 12 Mei 2026, Klaim Item Eksklusif dan RP Gratis CDID

Daerah

Fadli Sudria Pimpin Banggar DPRD Provinsi Jambi ke Sumbar

Daerah

Musyawarah Daerah VI PPNI Kota Sungai Penuh Dibuka Wako Alfin

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tutup Safari Ramadhan di Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung

Daerah

Pemerintah Terapkan Fleksibilitas Kerja ASN dan Pekerja Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Advertorial

Bupati Adirozal Hadiri Acara Kenduri Sko Kerapatan Adat dan Kenduri Swarnabhumi 13 Desa Kecamatan Gunung Tujuh

Daerah

UPN Dipercayakan Dewan Pers Laksanakan UKW di Gorontalo, Ini Himbauan Ketum PJS

Advertorial

Pendidikan dan Latihan di Sektor Pariwisata