Home / Daerah / News / Provinsi Jambi

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 12:33 WIB

Diduga Kuat Kadus Desa Ramin Selingkuh Dengan Anggota BPD

Eksisjambi,Muaro Jambi- Diduga seorang Kepala Dusun diKecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Berinisial (DS) yang juga merupakan Ketua Seksi Hukum Pidana Adat Desa Ramin diduga Melakukan Hubungan Terlarang dengan anggota BPD Berinisial (MS).

Kejadian itu berawal saat M. AMIN. S (Mantan Kepala Desa Ramin) yang sekarang berprofesi sebagai imam Masjid itu memeriksa Pesan WA di HP istrinya tersebut dan melihat gambar/Foto tidak senonoh yang dilakukan istrinya tersebut pada hari rabu malam Kamis tanggal 16 Juni 2022.

Setelah mengetahui hal tersebut lantas, M. AMIN. S Memanggil keduanya untuk dimintai keterangan dengan menghadirkan dua orang saksi.

Sementara Kadus(DS) dan BPD (MS) tersebut mengakui Perbuatannya dan meminta maaf, namun saudara M. AMIN. S juga melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua adat dan Kepala Desa Ramin.

Dan hari minggu tanggal 19 Juni 2022 diadakanlah Sidang Pidana Adat yang menghadirkan Saksi, terdakwa/terduga, Tokoh Adat, Tokoh Agama/pegawai sarak, Masyarakat dan Babinkamtibmas.

Baca Juga :  Fraksi Pusat Pendukung Pilkada Lewat DPRD Bakal Menang

Dari awal jalannya persidangan adat tersebut, masing-masing Saksi, Pelapor, maupun terlapor di ambil sumpah secara agama Islam Oleh Rohaniawan.

Pertanyaan demi pertanyaan di ajukan majelis Hakim kepada terdakwa pesidangan mulai dari Dwi Setiono selaku Kadus yang terlapor hingga Mursihati, yang disaksikan langsung oleh Undangan Rapat Pidana Adat yang hadir digedung Balai Serbaguna tersebut, termasuk Pihak Kapolsek Kumpeh Ulu yang diwakili Babinkamtibmas.

Pelaku (DS)sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya, saat hakim menanyakan hubungan mereka berdua, dan terdakwa sempat tersulut emosi saat pertanyaan mengarah ke kronologi pengiriman Foto/gambar Bugil MS dia memberikan penyataan bahwa MS mengirim Foto tersebut tanpa dipinta atau dirayu.

Lain halnya jawaban MS saat Dewan Hakim menanyakan prihal tersebut, justru Dwi Setiono lah yang meminta agar dikirimkan foto bugil dirinya untuk membangkitkan Nafsunya Ketika berhubungan dengan istri Dwi Setiono, di lain pertanyaan saat Hakim menanyakan sejauh mana Hubungan mereka berdua, MS menjawab dengan sebenar-benarnya hubungan mereka berdua lebih dari sekedar Rekan Kerja didesa, atau teman biasa, melainkan bisa dikatakan berpacaran suka sama suka sejak tahun 2019.

Baca Juga :  Pj. Bupati Asraf Hadiri Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah

Disela jawaban Pelaku MS hakim Kembali menanyakan kepada Dwi Setiono penyataan MS tersebut, akhirnya mereka berdua mengakui dan memberikan keterangan bahwa mereka telah melakukan hubungan Badan sebanyak dua Kali.

“Kami Telah Melakukan hubungan Terlarang di Kantor Desa Ramin tempat mereka bekerja.”ungkapnya.

Keduanya memang masih terikat janji perkawinan masing-masing dengan pasangan yang sahnya, namun hubungan terlarang yang mereka lakukan membutakan akal sehat, Perselingkuhan pastinya identik dengan perbuatan zina.

“Berzina dalam hukum agama islam merupakan dosa besar. Penzina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah(berselingkuh
Perbuatan zina diharamkan, termasuk dosa besar, berdasarkan dalil-dalil.) “kata Muhsan. (**)

Share :

Baca Juga

Mode Redeem MLBB Terbaru

Daerah

Update Kode Redeem MLBB 21 Februari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka peringatan HUT Ke 66 Provinsi Jambi

Advertorial

Gubernur Al Haris Pastikan Kenyamanan Masyarakat Rayakan Idul Fitri 1444 H

Advertorial

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ke-Tiga Dengar Tanggapan Bupati Atas Pandangan Fraksi-Fraksi

Advertorial

Gubernur Al Haris: Pengukuhan Kades Muaro Jambi Ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor

Daerah

Wako Ahmadi & Wawako Antos Sholat Ied Idul Fitri 1443 H di Lapangan Mardeka
Arus Mudik Lebaran 2026 Mencapai Puncak, Kepadatan

News

Arus Mudik Lebaran 2026 Mencapai Puncak, Kepadatan Terjadi di Sejumlah Jalur Utama

Bangko

TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka