Eksisjambi.com. Tanjab Timur – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar sidang paripurna, dengan agenda pendapat akhir fraksi fraksi atas laporan Badan anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tanjabtim tahun 2024.
Rangkaian paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahrup, yang didampingi Wakil Ketua, Saidina Hamzah, M Guntur serta diikuti korum anggota DPRD, Forpimda, OPD dan sejumlah hadirin, dalam lingkup Pemkab Tanjabtim.
Berlanjut sidang paripurna tersebut, berlangsung di gedung DPRD, Komplek Perkantoran – Bukit Benderang, Selasa, 06/08/24.
Dari eksekutif, Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, dihadiri oleh Setda Tanjabtim, H Sapril, S.IP.
Dari 5 fraksi fraksi DPRD Tanjabtim, yaitu fraksi PAN, Golkar, PDI Perjuangan, BBI dan fraksi RNR.
Berikut, kata akhir fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) dengan mengangkat tujuh point hal penting dan mendasar, bersamaan yang dituangkan berupa catatan, rekomendasi, saran, permintaan, mengingatkan, bahkan penekanan, yang ditujukan terhadap eksekutif, sebagaimana dihimpun dari penyampaian Yudi Hariyanto, dari podium terhormat sidang DPRD.
Mengawali penyampaian nya, Yudi Hariyanto mengatakan, setelah fraksi RNR mendengarkan dan membaca laporan Banggar DPRD, terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tanjabtim tahun anggaran 2024, pada prinsipnya Fraksi RNR menyatakan setuju dan sependapat dengan menyampaikan beberapa point catatan penting dan rekomendasi, yang mesti ditindaklanjuti sebagai berikut :
1. Fraksi RNR menekankan kepada SKPD penanggung jawab anggaran, program dan kegiatan untuk konsentrasi dan fokus dalam memaksimalkan semua tahapan pelaksanaan kegiatan mengingat ketersediaan waktu yang singkat penghujung tahun tanpa terlibat dalam urusan politik praktis pilkada 2024, sebutnya.
2. Fraksi RNR menekankan kepada pejabat SKPD untuk melaksanakan tupoksinya untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku.
?????3. Diakhir masa jabatan Bupati tahun 2024, fraksi RNR mengingatkan kepada Dinas PUPR, supaya menuntaskan kegiatan pembangunan yang tertunda di tahun sebelumnya.
4. Fraksi RNR menyarankan Dinas PUPR untuk tahun tahun selanjutnya, terkait pembangunan jalan lintas Kecamatan Sadu, yang disetiap tahunnya menyusahkan masyarakat pengguna jalan, supaya fokus pada perkerasan struktur badan jalan dan melakukan pemeliharaan rutin berkala, kata Yudi mengingatkan.
5. Diakhir masa jabatan Bupati, terkait dengan SK Bupati No 405 tahun 2018, yang menjadi pegangan perusahaan PetroChina untuk dijadikan acuan kompensasi ganti rugi, kepada masyarakat dampak kegiatan Seismik yang sudah sangat meresahkan masyarakat, fraksi RNR menekankan kepada Bupati segera mencabut SK nomor 405 tahun 2018 tersebut dan menerbitkan SK Bupati terbaru yang tidak merugikan masyarakat, atas kegiatan Seismik di wilayah Tanjabtim, tandasnya menegaskan.
6. Temuan hasil audit BPK yang belum selesai ditindaklanjuti, dari tahun 2018-2023 fraksi RNR merekomendasikan Inspektorat Tanjabtim, untuk segera berkordinasi dengan pihak BPK RI perwakilan provinsi Jambi, untuk segera melimpahkan kepada pihak penegak hukum, terutama temuan tahun anggaran 2019, yang baru 32,51 % pengembalian dan tahun 2022 yang belum ditindaklanjuti, yang baru 23,10% pengembalian, ungkapnya, lebih serius.
7. Bertujuan membangun yang lebih dibutuhkan masyarakat, dari dampak anggaran yang terbatas, Bupati selaku penanggungjawab keuangan daerah, untuk mempertimbangkan kembali pembelian mobil dinas baru pimpinan DPRD, mengingat mobil
dinas yang lama masih layak untuk digunakan, sebutnya lagi bermaksud menghimbau.
Demikian kata akhir fraksi RNR, yang disampaikan Yudi Hariyanto, dengan mengakomodir atas kesejahteraan masyarakat secara umum. (Mul).







