Jakarta, http://Eksisjambi.com – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026. Keputusan tersebut di ambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan selama dua bulan terakhir.
Pengumuman perpanjangan WFH di sampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi (Bakom), Muhammad Qodari. Ia menyebutkan hasil evaluasi menunjukkan kebijakan tersebut memberikan manfaat dalam mendukung reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Qodari, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan skema WFH satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem kerja yang lebih modern, fleksibel, dan produktif.
“Setelah di lakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan work from home satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026,” ujarnya.
Pemerintah menilai kebijakan WFH tidak hanya mendukung transformasi birokrasi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan anggaran negara.
Selain itu, penerapan WFH di nilai mampu mendorong penghematan konsumsi energi, mengurangi biaya operasional perkantoran, serta mendukung pola kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Meski bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, pemerintah menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Seluruh instansi di minta memastikan kualitas layanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan selama kebijakan WFH di terapkan.
Evaluasi terhadap pelaksanaan WFH akan terus di lakukan secara berkala. Pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari produktivitas ASN, efektivitas pelayanan publik, hingga efisiensi anggaran sebelum menentukan kebijakan selanjutnya setelah September 2026.
Dengan perpanjangan ini, ASN di seluruh instansi pemerintah tetap dapat menjalankan pola kerja hibrida sesuai ketentuan yang berlaku, sembari mendukung agenda reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien.*







