Eksisjambi.com. Tanjab Timur – Warga di Rt 20 Dusun Hikmah Desa Mendahara Tengah (Menteng red) Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur membangun jalan rabat beton sepanjang 335 meter lebar 1 meter, yang di biayai Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Pembangunan jalan rabat beton tersebut diawasi langsung oleh Kepala Desa Nurhidayah bersama tokoh masyarakat, BPD dan TPK. Selasa (16/7/2024).
Kasi Pem Desa Mendahara Tengah, Edi Handayani mengatakan, pembangunan jalan tersebut sudah dianggarkan dan diusulkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) sehingga pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.” Yang kita laksanakan pembangunan sesuai hasil Musdes tahun 2024 sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Edi Handayani.
Menurutnya, pembangunan jalan tersebut selain kondisinya sudah memprihatinkan juga bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat mengingat jalan tersebut selain digunakan masyarakat tapi juga digunakan untuk membawa hasil panen pertanian masyarakat.” Fungsi jalan ini, bukan hanya digunakan warga untuk kepentingan umum, mereka juga membawa hasil panen lewat jalan ini. Jadi harapan warga untuk pembangunan jalan yang ada saat ini telah di wujudkan kepala desa sudah di wujudkan,” ungkapnya.
Dia meminta, dengan pembangunan jalan tersebut selain menggunakan warga juga diminta untuk merawat, sehingga jalan tersebut dapat bertahan lama.” Harapan warga sudah dikabulkan, kini tinggal warga untuk merawatnya, apalagi kontruksi yang kita gunakan pengecoran dan kondisinya sudah berjalan 100 persen.
Sementara Kepala Desa Mendahara Tengah, Nurhidayah membenarkan, anggaran pembangunan jalan tersebut menggunakan dana DD sebesar, Rp 138.314.000 dengan kontruksi bangunan jalan rabat beton sepanjang 335 meter dengan lebar 1 meter yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama membawa hasil pertanian. Apalagi sebelumnya kondisi jalan terlihat miris untuk dilalui warga.
Lanjut Nurhidayah menambahkan, pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana DD tidak sembarangan dan harus transparan, sehingga setiap titik pembangunan harus menggunakan papan pengumuman. Sehingga semua warga tau ini uangnya dari mana, kita sesuaikan aturan yang sudah ditetapkan dan yang melaksanakannya juga masyarakat karena di bentuk TPK,” terangnya. (Mul).







