Home / Kota Sungai Penuh / Politik

Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:31 WIB

Heboh…..Motor RX King Kembali Naik Daun di Kota Sungai Penuh Jambi.

eksisjambi.com,SUNGAIPENUH – Kedatangan calon walikota Sungaipenuh Fikar Azami mengendarai motor ke Tanah Mendapo Sungaipenuh tidak diketahui oleh para pendukungnya. Rabu ( 21/10) sore kemarin.

“Ngoh Dino lah tibea diujung jembatan jalan kakai dari umoh kunaing Dusun Baru. Dindo Wako kito apo long ugea tibea. Uhang lah banyeak nantek ( Yos Adrino sudah tiba dan baru sampai diujung jembatan dari rumah kuning Dusun Baru, kenapa Fikar belum juga datang, pendukung sudah banyak nantek),” tanya Sarli Aprial kepada Salah Satu Awak Media Sungai Penuh-Kerinci

Baca Juga :  SPEKTAKULER! Kenduri Sko Kumun Debai Hadirkan Artis Papan Atas Sumatra Barat

“Itoh da , Calon wako Kito naik onda,” Jawab wartawan awak Media…..

Beberapa meter dari Sarli Aprial dan wartawan sudah terlihat Fikar Azami berbincang bincang dengan para tokoh masyarakat. Bahkan, kedatangan Fikar Azami dengan mengendarai motor RX King dari kediamannya Tanah Kampung luput dari media juga luput dari para pendukungnya.

Blusukan di 5 luhah Sungaipenuh memang luar biasa. Masyarakat 5 luhah sangat antusias menyambut paslon walikota dan wakil walikota Sungaipenuh ini. Dengan menyanyikan tale dan tari iyo iyo, hujan yang mengguyur Fikar Azami – Yos Adrino tidak menyurutkan semangat mereka dan pendukungnya menyapa warga.

Baca Juga :  Harga Emas di Kerinci dan Sungai Penuh Tembus Rp5,1 Juta

Setelah blusukan, Fikar Azami saat meninggalkan Tanah Mendapo menuju kediamannya tidak menumpangi roda empat. Mantan ketua DPRD Kota Sungaipenuh ini kembali menunggangi motor RX King menuju kediamannya di Tanah Kampung.(Rul/Rm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Keluarga Besar H.Murison 4 Desa Pulau Sangkar  Kompak Doakan dan Full Up Untuk Kemenangan Pejuang Petani

Daerah

Wako Ahmadi Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Dandim 0417/Kerinci Cup

Kota Sungai Penuh

Efek Kejut Lagi…..Sekjen dan Wasekjen DPP Berkarya Dukung Fikar-Yos.

Advertorial

Kadis Safrizal: Pembangunan Pasar Beringin Jaya Prosesnya Lebih Cepat

Kota Sungai Penuh

Perantau Kumun -Jambi Siap Meriahkan Kenduri Sko Depati IV Kumun Debai dengan Tari Rangguk Sakral
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Advertorial

Pimpinan PRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Prioritaskan Jalan di Desa Cuban dan Batang Pete
Wakil Walikota Azhar Hamzah

Daerah

Wawako Azhar Tinjau Kincai Plaza, Berharap Kebersihan Tetap Terjaga