Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Religi

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:23 WIB

Hukum Nasab Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam, Ini Penjelasan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

Oplus_131072

Oplus_131072

Religi, http://Eksisjambi.com – Islam mengajarkan bahwa setiap manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena itu, anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan tidak menanggung dosa yang di lakukan oleh kedua orang tuanya.

Prinsip tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an: “Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)

Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap individu akan di mintai pertanggungjawaban atas amalnya sendiri. Seorang anak tetap berada dalam keadaan suci dan tidak memikul kesalahan yang di lakukan oleh ayah maupun ibunya.

Di sisi lain, Islam juga memberikan aturan yang jelas mengenai penetapan nasab. Syariat menetapkan bahwa nasab merupakan hak yang sangat agung dan hanya dapat di tetapkan melalui pernikahan yang sah.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Safari Jum’at di Masjid Raya Sungai Penuh

Rasulullah SAW bersabda:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Artinya:

“Anak itu di nasabkan kepada pemilik firasy (suami dalam pernikahan yang sah), sedangkan bagi pezina hanyalah kerugian.”(HR. Bukhari No. 2053 dan Muslim No. 1457).

Berdasarkan hadis tersebut, mayoritas ulama menjelaskan bahwa apabila seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan, maka nasabnya di sandarkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang melakukan zina dengannya.

Ketentuan ini bukan di maksudkan untuk merendahkan atau menghukum anak, melainkan sebagai bentuk penjagaan syariat terhadap kejelasan garis keturunan (nasab), yang merupakan salah satu tujuan penting dalam hukum Islam.

Meski demikian, Islam tetap mendorong setiap orang untuk bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya. Apabila ayah biologis ingin memberikan nafkah, membantu pendidikan, atau berbuat baik kepada anak tersebut, maka hal itu termasuk perbuatan yang terpuji dari sisi moral.

Baca Juga :  Makna Rahasia “Bismillāhirrahmānirrahīm” dalam Pandangan Sufi Al-Qusyairi

Namun, tanggung jawab tersebut tidak mengubah ketentuan nasab yang telah di tetapkan dalam syariat. Dengan demikian, Islam membedakan antara tanggung jawab moral seseorang dengan aturan hukum mengenai penetapan nasab.

Pada akhirnya, syariat Islam bertujuan menjaga hak-hak setiap manusia, melindungi kehormatan keturunan, serta memastikan bahwa tidak ada seorang anak pun yang menanggung dosa akibat kesalahan orang tuanya.

Semoga Allah SWT menjaga umat Islam dari perbuatan yang diharamkan, menerima taubat hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh kembali kepada-Nya, serta melindungi setiap anak agar tumbuh dalam kasih sayang dan kemuliaan.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Tanggapan Dinas Sosial Kerinci Terkait Penyaluran BPNT

Advertorial

Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Resmi dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto
Parade Planet 2026,

Daerah

Parade 6 Planet Hiasi Langit Sabtu 28 Februari 2026
Sekolah Rakyat

Internasional

Sekolah Rakyat Tahap II Siap Dibangun di 104 Lokasi dari Aceh hingga Papua
Puasa Muhammadiyah 2026

Daerah

Mengapa Muhammadiyah Menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026?

Hukum

Ada Apa..? Panglima TNI Kerahkan Personil Perkuat Pengamanan Kejaksaan Tinggi 
KPK

Daerah

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan, Tutup Celah Korupsi di Jantung Keadilan

Bangko

Operator Alber Kritis Setelah Ditembak Secara Brutal