Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Religi

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:23 WIB

Hukum Nasab Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam, Ini Penjelasan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

Oplus_131072

Oplus_131072

Religi, http://Eksisjambi.com – Islam mengajarkan bahwa setiap manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena itu, anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan tidak menanggung dosa yang di lakukan oleh kedua orang tuanya.

Prinsip tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an: “Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)

Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap individu akan di mintai pertanggungjawaban atas amalnya sendiri. Seorang anak tetap berada dalam keadaan suci dan tidak memikul kesalahan yang di lakukan oleh ayah maupun ibunya.

Di sisi lain, Islam juga memberikan aturan yang jelas mengenai penetapan nasab. Syariat menetapkan bahwa nasab merupakan hak yang sangat agung dan hanya dapat di tetapkan melalui pernikahan yang sah.

Baca Juga :  Membangun Jambi dari Saf Pertama: Analisis Politik dan Hukum Islam atas Program SUBLING Al Haris

Rasulullah SAW bersabda:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Artinya:

“Anak itu di nasabkan kepada pemilik firasy (suami dalam pernikahan yang sah), sedangkan bagi pezina hanyalah kerugian.”(HR. Bukhari No. 2053 dan Muslim No. 1457).

Berdasarkan hadis tersebut, mayoritas ulama menjelaskan bahwa apabila seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan, maka nasabnya di sandarkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang melakukan zina dengannya.

Ketentuan ini bukan di maksudkan untuk merendahkan atau menghukum anak, melainkan sebagai bentuk penjagaan syariat terhadap kejelasan garis keturunan (nasab), yang merupakan salah satu tujuan penting dalam hukum Islam.

Meski demikian, Islam tetap mendorong setiap orang untuk bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya. Apabila ayah biologis ingin memberikan nafkah, membantu pendidikan, atau berbuat baik kepada anak tersebut, maka hal itu termasuk perbuatan yang terpuji dari sisi moral.

Baca Juga :  Menjaga Hubungan Baik dengan Tetangga, Amalan Mulia yang Dianjurkan Islam

Namun, tanggung jawab tersebut tidak mengubah ketentuan nasab yang telah di tetapkan dalam syariat. Dengan demikian, Islam membedakan antara tanggung jawab moral seseorang dengan aturan hukum mengenai penetapan nasab.

Pada akhirnya, syariat Islam bertujuan menjaga hak-hak setiap manusia, melindungi kehormatan keturunan, serta memastikan bahwa tidak ada seorang anak pun yang menanggung dosa akibat kesalahan orang tuanya.

Semoga Allah SWT menjaga umat Islam dari perbuatan yang diharamkan, menerima taubat hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh kembali kepada-Nya, serta melindungi setiap anak agar tumbuh dalam kasih sayang dan kemuliaan.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Viral! Ratusan Paket MBG di SMAN 7 Kerinci Dikembalikan

Daerah

Jaringan Internet di Kota Sungai Penuh Hilang, Warga Resah
Terim Lencana Penghargaan Perintis Utama

Kota Sungai Penuh

Wako Alfin Terima Lencana Pramuka Perintis Utama

Advertorial

Dinas PUPR Kerinci Perbaiki Jalan Sungai Renah yang Amblas

Bangko

Pemkab Merangin Lepas 388 Jamaah Haji

Bangko

Paslon Menawan Mendapat Kode Alam 01 Tanda Kemenangan
Operasi Seblat

Hukum

Operasi Seblat Temukan Excavator Tersembunyi di Hutan
Super Flu 2026

Daerah

Waspada “Super Flu” Awal 2026, Varian H3N2 Subclade K Mulai Menyebar di Indonesia