Home / Daerah / Kerinci / Kota Sungai Penuh / News

Rabu, 14 September 2022 - 11:13 WIB

Kabar Hoax Landa Sat Lantas Polres Kerinci,ini Keterangan Kasat Yudistira

Eksisjambi.com, Kerinci – Viral dimedia sosial masyarakat kerinci dan sungai penuh terkait dengan isu adanya razia kendaraan besar-besaran yang dilaksanakan Sat lantas Polres Kerinci Sampai anggota mengejar ke rumah2/ke lorong2 masuk ke dalam desa2 Dll, Perlu kami luruskan itu adalah berita HOAK (BERITA TIDAK BENAR), Tujuan razia yg dilakukan oleh satlantas Polres Kerinci adalah untuk menciptakan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Penindakan yg dilakukan tidak semata untuk memberikan sanksi ataupun efek jera.

Dan juga Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas, Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga masyarakat tahu akan aturan dan dapat mengajak masyarakat lain untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas.

” Razia yang dilakukan pihak polres kerinci bertujauan untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan, dan juga agar masyarakat tahu dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjab Barat,Hamdani,SE Hadiri Musrembang RKPD Tahun Anggaran 2027 di 3 Kecamatan

” Adapun Tips Untuk menghadapi razia yang dilakukan polres kerinci masyarakat dan pengguna jalan harus melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM yang masih berlaku dan STNK sudah dilakukan pengesahan tahunan pada saat membayar pajak, Perlengkapan keselamatan seperti helm / safety belt untuk kendaraan roda empat keatas. Serta perlengkapan kendaraan seperti TNKB, Spion, dan knalpot standar,” tegasnya

” Seandainya terlanjur kena tilang apa yg bisa dilakukan untuk menyelesaikan tilang secara cepat, Masyarakat dan pengguna jalan yg kena tilang bisa membayar langsung dendanya ke Bank BRI melalui pembayaran BRIVA (BRI virtual account).

Setelah memberikan bukti pembayaran briva. Surat-surat kendaraan yang disita akan dikembalikan oleh petugas satlantas tanpa mengikuti sidang di pengadilan negeri.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Kompak Bersama Wagub Sani Hadiri Halal BI Halal bersama PERKASA

Dan apabila yang di tahan adalah kendaraan, masyarakat harus terlebih dahulu memasang kelengkapan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Masyarakat tinggal membayar denda tilang melalui pembayaran BRIVA Dan memberikan bukti pembayaran BRIVA tersebut kepada petugas. Selanjutnya kendaraan yang disita akan diserahkan oleh petugas,”

“Terkait masalah Motor tanpa BPKB yg banyak beredar di masyarakat Tentu ada konsekuensi hukum yang akan di terima oleh masyarakat atau pemilik kendaraan itu sendir, Maka penting bagi masyarakat pada saat jual beli kendaraan memeriksa kelengkapan surat -surat kendaraan terlebih dahulu. Supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari,
STOP PELANGARAN, STOP KECELAKAAN, KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAN..🚔🚦🛵🚘(Rama)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Adirozal Hadiri Perayaan 1 Muharam di Kayu Aro

Bangko

Fraksi-fraksi Dewan Berikan Pandangan Umum Terhadap R-APBD Merangin

Bangko

Persatuan komunitas Kesenian Jawa Siap Menangkan Menawan
Wisata Akhir Tahun 2025

Daerah

Rekomendasi Wisata Akhir Tahun 2025 di Indonesia dari Pegunungan hingga Pantai Eksotis
Proyek Sekar Purwo

Daerah

Tiga Rektor PTN Bahas Kesiapan Tata Kelola Proyek Sekar Purwo di UGM
Indonesia Dewan HAM PBB

Internasional

Indonesia Resmi Terpilih Sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Advertorial

Gubernur Al Haris : Kritik dan Saran Dewan Bermanfaat Bagi Pembangunan

News

Bupati Tanjab Barat Hadiri Paripurna Kedua Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap APBD Perubahan