Home / Daerah / Kerinci / Kota Sungai Penuh / News

Rabu, 14 September 2022 - 11:13 WIB

Kabar Hoax Landa Sat Lantas Polres Kerinci,ini Keterangan Kasat Yudistira

Eksisjambi.com, Kerinci – Viral dimedia sosial masyarakat kerinci dan sungai penuh terkait dengan isu adanya razia kendaraan besar-besaran yang dilaksanakan Sat lantas Polres Kerinci Sampai anggota mengejar ke rumah2/ke lorong2 masuk ke dalam desa2 Dll, Perlu kami luruskan itu adalah berita HOAK (BERITA TIDAK BENAR), Tujuan razia yg dilakukan oleh satlantas Polres Kerinci adalah untuk menciptakan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Penindakan yg dilakukan tidak semata untuk memberikan sanksi ataupun efek jera.

Dan juga Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas, Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga masyarakat tahu akan aturan dan dapat mengajak masyarakat lain untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas.

” Razia yang dilakukan pihak polres kerinci bertujauan untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan, dan juga agar masyarakat tahu dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kunci Ilmu Jantung Al-Qur'an Ayat Tengah Diyakini Memiliki Makna Multifungsi 

” Adapun Tips Untuk menghadapi razia yang dilakukan polres kerinci masyarakat dan pengguna jalan harus melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM yang masih berlaku dan STNK sudah dilakukan pengesahan tahunan pada saat membayar pajak, Perlengkapan keselamatan seperti helm / safety belt untuk kendaraan roda empat keatas. Serta perlengkapan kendaraan seperti TNKB, Spion, dan knalpot standar,” tegasnya

” Seandainya terlanjur kena tilang apa yg bisa dilakukan untuk menyelesaikan tilang secara cepat, Masyarakat dan pengguna jalan yg kena tilang bisa membayar langsung dendanya ke Bank BRI melalui pembayaran BRIVA (BRI virtual account).

Setelah memberikan bukti pembayaran briva. Surat-surat kendaraan yang disita akan dikembalikan oleh petugas satlantas tanpa mengikuti sidang di pengadilan negeri.

Baca Juga :  Bupati Monadi Hadiri Reses DPRD Jambi di Bengkolan II, Bantuan untuk Petani dan UMKM Disalurkan

Dan apabila yang di tahan adalah kendaraan, masyarakat harus terlebih dahulu memasang kelengkapan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Masyarakat tinggal membayar denda tilang melalui pembayaran BRIVA Dan memberikan bukti pembayaran BRIVA tersebut kepada petugas. Selanjutnya kendaraan yang disita akan diserahkan oleh petugas,”

“Terkait masalah Motor tanpa BPKB yg banyak beredar di masyarakat Tentu ada konsekuensi hukum yang akan di terima oleh masyarakat atau pemilik kendaraan itu sendir, Maka penting bagi masyarakat pada saat jual beli kendaraan memeriksa kelengkapan surat -surat kendaraan terlebih dahulu. Supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari,
STOP PELANGARAN, STOP KECELAKAAN, KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAN..🚔🚦🛵🚘(Rama)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Dukungan Pendampingan Bagi Perajin

Daerah

Akhirnya…Iran Luncurkan Rudal Balistik Kheibar Shekan ke Wilayah Pendudukan Israel Pasca Serangan Amerika

Daerah

Tragedi Prada Lucky Prajurit Muda Yonif TP 834/WM 
ikan terdampar di pantai kota buol

Daerah

Ribuan Ikan Ditemukan Terdampar di Pantai Kota Buol, Warga Geger
Kode Redeem MLBB Terbaru

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru 6 Maret 2026, Klaim Skin Gratis 

Daerah

Ketua TP-PKK Kota Sungai Penuh Tinjau Persiapan Lomba 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung
Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama DPRD menggelar buka puasa bersama

Daerah

Wako Alfin dan Wawako Azhar Gelar Buka Bersama DPRD dan Seluruh SKPD
Nural Teheran Iran

Daerah

Iran Pasang Mural Kapal Induk AS Hancur, Dunia Waspada Eskalasi